
Mitra-Wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik untuk menyelidi aktiftas mafia solar kerap menghadapi intimidasi, ancaman, hingga caci maki dari Mafia Solar. Kejadian caci maki dari seorang mafia solar yang bernama Fitra di Desa Tababo kecamatan Belang.Kejadian ini tentunya menyalahi Undang-Undang Jurnalistik padahal sudah terbukti yang bersangkutan memiliki dua gudang tempat penampungan BBM Bersubsidi.Ketika wartawan mencoba konfirmasi aktifitas pengambilan Solar di SPBU Tababo kepada yang bersangkutan bukan jawaban yang baik malahan cacian maki dan kata kotor yang dilontarkan Fitra yang cukup di kenal Mafia Solar di Tababo kecamatan Belang Kabupaten Minahasa Tenggara. mereka sering membongkar praktik ilegal seperti penyelewengan BBM bersubsidi, truk modifikasi.Modus Operandi ancaman tidak hanya berbentuk makian lisan, tetapi juga pengeroyokan seperti yang terjadi beberapa waktu lalu di SPBU Tababo.Tindakan menghalang-halangi atau melakukan kekerasan terhadap kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau mengintimidasi tugas wartawan dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta. Publik mendesak Aparat penegak Hukum (APH) tentunya Polres MinahasaTenggara untuk menangkap Para Mafia BBM Subsidi yang sudah merugikan rakyat kecil terlebih Pemerintah.


