Keok Lagi, Bawaslu Sulut Tolak Laporan Paslon 03 Kepada AARS

(Foto: ist)

MANADO – Akhirnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menolak laporan yang dilayangkan oleh pasang Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Iven Ferno Lumentut (Imba-Ivan) kepada pasangan calon nomor urut 1, Andrei Angouw dan Richard Sualang terkait pelanggaran administrasi Pilkada 2024.

Hal ini terungkap dalam putusan Sidang Pelanggaran Pilkada oleh, Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewo.

“Berdasarkan pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Sulut, melalui majelis pemeriksa terhadap syarat materil pelanggaran administrasi PSM uraian pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor tim kuasa hukum Imba-Ivan serta bukti P1 sampai P42 bukanlah merupakan uraian pelanggaran perbuatan calon yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaraan pemilu atau pemili,” kata Mewo saat membacakan putusan, Kamis (05/12/24).

Baca juga:  Kadis PUPR Kota Manado Mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2024 & Tahun 2025

Lebih lanjut dirinya mengatakan, hal ini tidak memiliki pelanggaran objek administrasi yang di atur pada Pasal I angka VIII dan pasal IV peraturan Bawaslu tahun 2020 tentang pelanggaran administrasi dalam pemilihan gubernur dan walikota serta bupati.

“Jadi laporan terkait pelanggaran administrasi Pilkada telah memenuhi syarat formil, namun laporan pelaporan tidak memenuhi syarat materil maka laporan tidak dapat ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan,” pungkasnya.

Diketahui turut hadir dalam sidang tersebut, Anggota Bawaslu Sulut, Sulkifly Denzy, Steven Linu, Erwin Sumampow dan kuasa hukum dari Tim Imba-Ivan. (**)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *