KPU Sulut Umumkan Cara Mengurus Daftar Pemilih Tambahan di Pilkada 2024

Iklan KPU Sulut

MANADO – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (KPU Sulut) mengumumkan syarat ketentuan pengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Iklan KPU Sulut

Inilah cara mengurus DPTb agar kalian bisa menyalurkan h. ak pilih di Pilkada 2024.

Iklan KPU Sulut
Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP
Baca juga:  Malam ini KPUD Sangihe Tuntaskan Distribusi Logistik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *