MANADO – KPU Sulut kembali menggelar Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Kali ini kegoatan tersebut menyasar stakeholder di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Selasa (13/08/24).
Menurut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon, kegiatan yang digelar di D’ Dapoer Resto & Cafe, Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara tersebut, bertujuan untuk menyebarluaskan produk hukum terkait dengan penyelenggaraan pemilihan serentak.
“Dengan adanya penyuluhan produk hukum ini, kami berharap penyelenggara dan stakeholder baik dari parpol, ormas, termasuk pers akan memiliki persepsi yang sama terkait aturan hukum sehingga akan secara bersama mengawal pilkada serentak yang sesuai dengan kerangka hukum,” ungkap mantan Ketua KPU Sulut 2023-2024 tersebut.
Kegiatan diawali dengan ucapan selamat datang yang disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, Sastro Mokoagow.
Selanjutnya, kegiatan resmi dibuka oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Kabupaten Mitra, Lucky Mamahit.
Peserta kegiatan terdiri dari berbagai unsur meliputi: Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 12 Kecamatan di Kabupaten Minahasa Tenggara, 14 Partai politik yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara, Organisasi Masyarakat (Ormas), Komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa Tenggara serta Media/Pers.
Penyuluhan produk hukum yang ditutup bersama Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Tinangon, mengahadirkan nara sumber, di antaranya Tommy Sumakul aademisi FH Unsrat yang menguraikan potensi permasalahan hukum dalam pilkada.
Narsum lainnya Victory Rotty selaku Tim Pemeriksa Daerah DKPP, menguraikan produk hukum penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, termasuk strategi pencegahannya.
Sementara itu, Kolonel CHB Komara Manurung Kabag Ops Binda Sulut memaparkan materi tentang Peran Parpol dan Stakeholder mewujudkan Pilkada Damai dan Berintegritas.
Sedangkan anggotabBawaslu Sulut Steven Linu menjelaskan temtang produk hukum pengawasan tahapan pilkada.
Hadir juga narsum yang mewakili Kejaksaan Tinggi Sulut yang membahas sengketa pilkada dan pencegahannya, serta perwakilan Polda Sulut yang mendiskusikan pencegahan dan penanganan tindak pidana politik uang dalam pilkada.
Materi terakhir disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Utara, Meidy Y. Tinangon terkait produk hukum tahapan Pilkada. Tinangon menyebut bahwa perlu kegiatan seperti ini dilaksanakan guna mensosialisasikan tahapan-tahapan serta produk hukum pemilihan serentak tahun 2024 ke masyarakat luas agar ada persepsi yang sama dalam mewujudkan pilkada luber dan jurdil.(*)