banner 325x300
banner 120x600
banner 120x600

KPU Sulut Gelar Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Serentak di Mitra

(Foto: wale pemilu)

MANADO  – KPU Sulut kembali menggelar Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Kali ini kegoatan tersebut menyasar stakeholder di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Selasa (13/08/24).

Menurut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon, kegiatan yang digelar di D’ Dapoer Resto & Cafe, Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara tersebut, bertujuan untuk menyebarluaskan produk hukum terkait dengan penyelenggaraan pemilihan serentak.

“Dengan adanya penyuluhan produk hukum ini, kami berharap penyelenggara dan stakeholder baik dari parpol, ormas, termasuk pers akan memiliki persepsi yang sama terkait aturan hukum sehingga akan secara bersama mengawal pilkada serentak yang sesuai dengan kerangka hukum,” ungkap mantan Ketua KPU Sulut 2023-2024 tersebut.

Kegiatan diawali dengan ucapan selamat datang yang disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, Sastro Mokoagow.

Baca juga:  Sekda Micler Lakat Buka Bimtek Aplikasi SRIKANDI V. 3 & Pengelolaan Kearsipan

Selanjutnya, kegiatan resmi dibuka oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Kabupaten Mitra, Lucky Mamahit.

Peserta kegiatan terdiri dari berbagai unsur meliputi:  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 12 Kecamatan di Kabupaten Minahasa Tenggara, 14 Partai politik yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara, Organisasi Masyarakat (Ormas), Komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa Tenggara serta Media/Pers.

Penyuluhan produk hukum yang ditutup bersama Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Tinangon, mengahadirkan nara sumber, di antaranya  Tommy Sumakul aademisi FH Unsrat yang menguraikan potensi permasalahan hukum dalam pilkada.

Narsum lainnya Victory Rotty selaku Tim Pemeriksa Daerah DKPP, menguraikan produk hukum penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, termasuk strategi pencegahannya.

Baca juga:  Gandeng Tokopedia, Pemkot Manado Ringankan Proses Pembayaran Pajak Daerah

Sementara itu, Kolonel CHB Komara Manurung Kabag Ops Binda Sulut memaparkan materi tentang Peran Parpol dan Stakeholder mewujudkan Pilkada Damai dan Berintegritas.

Sedangkan anggotabBawaslu Sulut Steven Linu menjelaskan temtang produk hukum pengawasan tahapan pilkada.

Hadir juga narsum yang mewakili  Kejaksaan Tinggi Sulut yang membahas sengketa pilkada dan pencegahannya, serta perwakilan Polda Sulut yang mendiskusikan pencegahan dan penanganan tindak pidana  politik uang dalam pilkada.

Materi terakhir disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Utara, Meidy Y. Tinangon terkait produk hukum tahapan Pilkada. Tinangon menyebut bahwa  perlu kegiatan seperti ini dilaksanakan guna mensosialisasikan tahapan-tahapan serta produk hukum pemilihan serentak tahun 2024 ke masyarakat luas agar ada persepsi yang sama dalam mewujudkan pilkada luber dan jurdil.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *