Minut – Desa Talawaan, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara dibawah kepemimpinan Hukum Tua Recky Sumampouw yang dicanangkan sebagai Kampung Tangguh Bebas Narkoba membentuk Kelompok Kerja Kampung Tangguh Bebas Narkoba, bertempat di Kantor Desa Talawaan, pada Senin, 11 September 2023.
Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara, Stella Safitri, dalam sambutannya mengatakan, “Mengapresiasi Polres Minut atas terobosan serta inovasi lewat program pencanangan Kampung Tangguh Bebas Narkoba di Wanua Talawaan. Kampung Tangguh Bebas Narkoba merupakan upaya dalam pemberantasan pengedaran dan penyalahgunaan narkoba. Didalam masyarakat Indonesia, penyalahgunaan narkoba sangat berdampak dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo instruksikan untuk pembentukan Kampung Tangguh Bebas Narkoba sebagai upaya preventif dan edukasi penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara sangat mendukung program ini dan saya menghimbau, untuk menanggulangi penyalahgunaan narkoba yang harus dimulai dari keluarga sebagai elemen terkecil dalam lingkungan masyarakat. Keluarga harus berperan aktif mengontrol anggota keluarganya agar tak terjerumus dalam bahaya narkoba.
Semoga pencanangan Kampung Tangguh Bebas Narkoba dan pembentukan kelompok kerja ini menjadi upaya Konvensi kita dalam antisipasi penyalahgunaan dan pengedaran narkoba di masyarakat Minahasa Utara. Desa Talawaan semoga dapat menjadi contoh yang akan dikuti oleh desa-desa lain di Minahasa Utara”, ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara, Stella Safitri.
Wakapolres Minahasa Utara, Daniel Korompis mengatakan, “Merujuk pada Inpres Republik Indonesia nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Narkoba dan dalam rangka menindaklanjuti atensi Kapolri, Polres Minahasa Utara membentuk Kampung Tangguh Bebas Narkoba yang berlokasi di Desa Talawaan.
Kampung Tangguh Bebas dari Narkoba ini merupakan salah satu bentuk pencegahan narkoba secara dini dan mengajak partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama bergerak memberantas penyalahgunaan narkoba.
Nantinya program pencanangan Kampung Tangguh Bebas Narkoba ini bisa jadi percontohan dan merembet ke Desa-desa lain. Program pencanangan Kampung Tangguh Bebas Narkoba lebih memfokuskan penekanan penyalahgunaan narkoba melalui cara-cara yang ‘halus’, yakni dengan mengutamakan upaya preventif atau pencegahan dan pre-emtif atau pembinaan kepada warga. Masyarakat akan digencarkan penyuluhan dan edukasi terkait pencegahan narkoba”, jelas Wakapolres Minahasa Utara, Daniel Korompis.
Hukum Tua Desa Talawaan, Recky Sumampouw mengatakan, “Mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Resor Minshasa Utara dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara atas program pencanangan Kampung Tangguh Bebas Narkoba di Desa Talawaan yang melibatkan masyarakat secara langsung. Sebab, program ini mengutamakan pencegahan dari masyarakat secara dini guna keberlangsungan generasi penerus bangsa. Dimana sama-sama kita ketahui bahwa narkoba sangat berbahaya bagi keberlangsungan generasi penerus bangsa dan negara. Tugas ini merupakan tugas kita semua untuk keselamatan bangsa dan negara. Gotong royong menjadi dasar dalam pelaksanaan Kampung Tangguh Bebas Narkoba dimana seluruh komponen masyarakat dilibatkan dalam kegiatan pencanangan Kampung Tangguh Bebas Narkoba sehingga kita mendapatkan hasil yang maksimal dan hal ini akan dapat tercapai atas kerjasama semua pihak, saling mengisi dan memberikan masukan dan informasi antara semua unsur sehingga mendapatkan hasil yang baik”, ujar Hukum Tua Desa Talawaan, Recky Sumampouw.
Pembentukan Kelompok Kerja Kampung Tangguh Bebas Narkoba Desa Talawaan dihadiri juga oleh Anggota DPRD Chris Yodi Longdong, Camat Talawaan Alexander Warbung, Kapolsek Rusdyanto Simanjuntak, Bhabinsa Desa Talawaan, Perangkat Desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa Talawaan.
(enol)