![](https://speednews-manado.com/wp-content/uploads/2023/04/AARS.jpg)
MANADO – Keterbatasan ruang terbuka hijau (RTH) menjadi suatu permasalahan tersendiri, bagi pasangan Walikota dan Wakil Walikota Manado, Andrei Angouw dan dr Richard Sualang (AARS).
Terdata, sampai dengan tahun 2020, penyediaan taman lingkungan, kelurahan, kecamatan, dan taman kota belum memenuhi target. Baru mencapai 6,13 hektar, sementara dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado tentang RTRW 2014-2034, ditetapkan 237 hektar.
![](https://speednews-manado.com/wp-content/uploads/2023/04/taman.jpg)
Kondisi 54 taman kelurahan/kecamatan/kota dan 13 titik taman gantung, awalnya sebatas taman biasa yang kurang terawat. Berkat kecintaan kedua pemimpin muda Manado terhadap keindahan kota, AARS mulai membenahi dan memprioritaskan perawatan dan memperindah 67 taman eksisting secara kontinyu.
Selain itu, AARS kemudian membangun 7 taman baru yang representatif yakni 3 taman pada tahun 2022 (Median Taman Patung Piere Tendean, RTP Bapenda, dan RTP Tikala TVRI), dan membangun 4 taman pada tahun 2023 (Median Taman Sario, RTP Ranomut, Taman Median Ringroad, dan Taman Median KONI.
Di penghujung tahun 2022 dan awal 2023, AARS kemudian secara sporadis menyulap pedestrian Jalan Piere Tendean sepanjang 2,4 km dan memperlebar pedestrian dari 2 meter hingga 8 meter sehingga menjadi ruang terbuka hijau dan taman ke – 7 bagi warga Manado. Kini, Piere Tendean bukan lagi sekadar pusat kawasan bisnis Boulevard on Bussines, tetapi menjelma menjadi taman dan tempat bercengkerama warga sambil menikmati keramahan dan keindahan tepian teluk Manado atau sekadar melepas kepenatan
Diketahui, hadirnya 74 taman dengan 67 taman dirawat instensif dan 7 taman baru di tahun 2022-2023 menjadi karya konkret AARS menata lingkungan kota yang lebih baik dan menyenangkan menuju Manado Maju dan Sejahtera.
Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah bagian dari ruang terbuka di suatu wilayah perkotaan berupa area memanjang/jalur dan/atau mengelompok dalam satu satuan luas tertentu berisi tumbuhan, tanaman, dan vegetasi hijau baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam guna mendukung manfaat ekologis, sosial budaya, arsitektural, kenyamanan, dan keindahan bagi wilayah perkotaan tersebut.
Ruang terbuka hijau yang populasinya didominasi oleh penghijauan baik secara alamiah atau budidaya tanaman, dalam pemanfaatan dan fungsinya adalah sebagai areal berlangsungnya fungsi ekologis dan penyangga kehidupan wilayah perkotaan. Penataan ruang terbuka hijau secara tepat akan mampu berperan meningkatkan kualitas atmosfer kota, penyegaran udara, menurunkan suhu kota, menyapu debu permukaan kota, menurunkan kadar polusi udara, dan meredam kebisingan. RTH kota memiliki peranan sebagai penunjang tata guna dan pelestarian air, penunjang tata guna dan pelestarian tanah, serta penunjang pelestarian plasma nutfah.
Menurut Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perencanaan tata ruang wilayah kota harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau yang luas minimalnya sebesar 30% dari luas wilayah kota. Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa luas RTH dialokasikan 10% untuk RTH privat dan 20% lainnya untuk RTH publik.(*denny)