
MANADO – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) untuk 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau sengketa Pilkada 2024, Selasa (04/02/25).
Pada sidang tersebut khusus untuk Kota Manado Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Ivan Lumentut, terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Manado tahun 2024.
Adapun penolakan ini dibacakan oleh Hakim MK sebagaimana disaksikan langsung melalui YouTube MK, Selasa (04/02/25).
Dengan putusan ini, Andrei Angouw (AA) dan dr Richard Sualang (RS) resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kota Manado.
Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan AARS yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU Kota Manado, kini resmi akan memimpin Kota Manado untuk periode 2025-2029.
“Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait I berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait I untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima, ” ungkap Hakim MK, Suhartoyo.
Kemenangan AARS di MK tersebut tak lepas dari dua pengacara lokal Steiven Zekeon SH dan Rangga Paonganan.
Diketahui, sidang putusan gugur atau tidaknya suatu perkara tersebut dimulai Pukul 08.00 WIB. Sidang digelar secara pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.
“Persidangan untuk pengucapan ketetapan dan putusan dalam perkara PHPU gubernur, bupati, dan wali kota dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Suhartoyo.
MK diketahui meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Adapun pengucapan putusan dismissal untuk 152 perkara lainnya dijadwalkan pada hari Rabu (5/2).
Dari total 310 perkara tersebut, sebanyak 23 di antaranya merupakan sengketa pemilihan gubernur. Sementara itu, sengketa pemilihan bupati berjumlah 238 perkara dan 49 perkara lainnya ialah sengketa pemilihan wali kota.
Sebelum sidang putusan dismissal ini, MK telah rampung menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan untuk 310 perkara pada tanggal 8—31 Januari 2025. Kedua sidang tersebut digelar dengan metode panel. (*)