Walikota Hadiri Paripurna Terkait Ranperda Pengelolaan Lingkungan Hidup

Walikota Caroll Senduk saat menyampaikan sambutan

 

TOMOHON – Wali Kota Tomohon Caroll Azarias Joram Senduk SH menghadiri rapat paripurna dalam rangka pengajuan rancangan peraturan daerah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kota Tomohon tanun 2021-2051 di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon, Selasa (18/05/21).

 

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah, SE didampingi Wakil Ketua Erens Kereh, AMKL dan Drs. Johny Runtuwene, DEA.

 

Hadir Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut, SE, Anggota DPRD Kota Tomohon, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tomohon Jemmy Ringkuangan, AP, MSi, serta para Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.

 

Walikota Tomohon Caroll J.A. Senduk, SH mengatakan Kota Tomohon merupakan daerah yang potensi sumber daya alamnya cukup besar, sehingga pembangunan ekonominya sangat bertumpu pada upaya-upaya pemanfaatan sumber daya alam, seperti pertanian, kehutanan, pariwisata, dan sumber daya mineral.

Baca juga:  Program Pasar Murah AARS Diakui Imba-Ivan Sangat Baik

 

“Hal ini menghadapkan Kota Tomohon pada tantangan yang cukup besar dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Senduk.

 

Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan tujuan pengendalian pemanfaatan sumber daya alam (SDA), pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup, sebagaimana disebut diatas, bahwa Undang-undang nomor 32 tahun 2009 memandatkan untuk perlu diperkuatnya Rencana Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup yang disingkat (RPPLH).

 

RPPLH memuat rencana tentang pemanfaatan atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan fungsi lingkungan hidup; pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam; serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

Baca juga:  AARS Dampingi SKDT Audensi Dengan Uskup Manado

 

Sehingga tahapan yang dilakukan dalam penyusunan RPPLH meliputi : Pelaksanaan inventarisasi lingkungan hidup, Penentuan dan penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH), Perumusan muatan RPPLH, Penyusunan dan pembahasan Ranperda RPPLH, Penetapan dan implementasi RPPLH, serta Monitoring dan evaluasi. Dimana saat ini, kita sudah memasuki tahap penyusunan dan pembahasan Ranperda RPPLH. (redaksi)