Minahasa – Unit Resmob Polres Minahasa Mengamankan CW(35), warga Kapataran Lembean Timur akibat kasus judi togel, Rabu (06/01/2021) malam.
Setelah mendapat informasi dari warga sekitar yang sudah resah dengan perjudian tersebut, Resmob Polres Minahasa langsung bergerak cepat menuju TKP Dan memergoki pelaku sedang merekap kupon togel.
Petugas juga mendapati barang bukti berupa uang tunai Rp. 279 ribu, buku rekapan, serta hand phone. Pelaku beserta barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Minahasa untuk diperiksa.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya penangkapan pemain fanta togel tersebut.
“Apresiasi kepada warga yang turut berperan memberantas penyakit masyarakat dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Sehingga kasus ini bisa terungkap dengan cepat,” ujarnya, Kamis (07/01/2021).
Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap adanya pelaku lain.
“Polda Sulut dan jajaran tetap berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.