Dua Pekerja Swasta Ditangkap Polisi Saat Melakukan Rekapan Penjualan Nomor Togel

Bitung197 Dilihat

Bitung – Pekerja swasta asal Girian Weru II, Bitung yakni, AF alias Agus (36) dan RA alias San (34), ditangkap Satuan Reskrim Polres Bitung saat sedang melakukan judi togel. Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/06/I/2021/Sulut/Res Bitung tanggal 7 Januari 2021.

Kedua tersangka diamankan setelah Polisi melakukan pengembangan terhadap isu yang beredar di media sosial mengenai judi togel di daerah Girian Kota Bitung.

Kedua tersangka diamankan di rumah lelaki AF di sekitar Kampung Loyang, yang saat itu kedapatan sedang melakukan rekapan nomor penjualan togel. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang hasil penjualan togel sebanyak Rp. 10.802.000, HP berbagai merk sebanyak 7 buah dan buku rekapan.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan Polisi akan terus memburu para pelaku judi togel.

“Kami minta kerjasama warga bila mendapati praktek judi togel di lingkungannya, agar segera melaporkan ke Kepolisian terdekat,” singkat Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP