TOMOHON – Bagi masyarakat atau sebagian orang tahapan itu di mulai ketika sudah ada calon, oleh karena itu tahapan pendaftaran ini menjadi sangat krusial dan penting karena durasi pendaftaran pendek hanya 3 hari.
Hal tersebut dikatakan Komisioner KPU Kota Tomohon Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Stenly Jerry Kowaas,SP saat live talk show secara virtual dengan Radio Amigos, Selasa (25/08/20).
Untuk itu, perlu bagi KPU untuk mengintensifkan sosialisasi dan help desk kepada bakal calon beserta timnya, kepada Parpol dan kepada calon perseorangan untuk mendapatkan informasi yang akurat dan serinci mungkin mengenai syarat calon dan syarat pencalonan yang wajib dimasukan saat pendaftaran.
“Karena untuk syarat pencalonan itu wajib lengkap dan detil serta komprehensif, jika tidak lengkap itu akan kami kembalikan berkas dan jika tidak dilengkapi sampai pada Jam 00.00 Wita pada tanggal 6 otomatis tidak akan menjadi calon,” terang Kowaas.
Lanjut Kowaas, berbeda dengan syarat calon ada banyak sekali yang bisa diperbaiki, syarat pencalonan tidak bisa jadi jika tidak dimasukan dengan lengkap sampai dengan tanggal 6 langsung dikembalikan dan tidak jadi calon.
Perbedaan syarat calon dan pencalonan, kata Kowaas, untuk syarat calon itu hal-hal administratif yang melekat langsung kepada pribadi. jadi misalnya KTP, SKBB, Keterangan dari pengadilan bahwa tidak pernah tersangkut pidana, atau ada surat keterangan dari pengadilan niaga bahwa yang bersangkatan tidak pernah pailit atau surat keterangan dari pajak bahwa yang bersangkutan tidak bermasalah dengan pajak, itu syarat calon yang melekat di masing-masing.
“Sedangkan syarat pencalonan itu syarat di pasangan, misalnya syarat pencalonan dari bakal pasangan calon oleh partai berarti mereka berdua ada membawa formulir yang disetujui dari pimpinan pusat partai politik ataupun gabungan untuk menjadi pasangan calon,’ terangnya. (redaksi)