Polres Minut Berhasil Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Antar Provinsi

Minahasa Utara232 Dilihat
Press Conference Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Antar Provinsi

 

Minut – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara (Minut) di bawah kepemimpinan AKBP Grace K.D. Rahakbau SIK M.Si menggelar Press Conference ungkap kasus pengedar narkotika antar provinsi, penangkapan inisial SN alias San (22) warga Desa Taopa Kecamatan Taopa Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tenga (Sulteng) yang kedapatan membawa 3 paket Narkotika jenis Sabu, di Aula kantor Polres Minut pada Selasa, 03 Maret 2020.

Press Conference di pimpin langsung oleh Kapolres AKBP Grace K.D. Rahakbau SIK M.Si di dampingi Kasat Narkoba Fandi Bo’u SIK, yang dalam penjelasannya mengatakan, “Kronologinya bermula kecurigaan masyarakat terhadap tersangka inisial SN yang akan melakukan transaksi. Setelah mendapat laporan, jajaran Polres Minut langsung bergerak dan menangkap tersangka dengan barang bukti tiga paket narkotika. Barang bukti berhasil di amankan. Setiap paket berbeda-beda beratnya masing 0,58 gram, 0,63 gram dan 0,52 gram”, ujar Kapolres Grace Rahakbau.

“Tentunya kami akan memberikan reward kepada anggota kami yang telah bekerja keras berhasil ungkap kasus pengedar narkotika antar provinsi” tukas Kapolres Grace Rahakbau.

Di kesempatan yang sama, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba IPTU Fandi Ba’u menjelaskan, “Terkait pengungkapan kasus narkoba jenis shabu ini tersangka di tangkap Minggu, 23 Februari 2020 di Desa Watutumou 2 Kecamatan Kalawat.

Tersangka SN sudah kami amankan bersama barang bukti 3 paket narkotika dan sementara kami kembangkan, apakah pelaku sebagai pengedar atau pemakai.

Tersangka akan di kenakan pasal 114 dan 115, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara maximal 12 tahun penjara”, jelas Kasat Narkoba Fandi Ba’u.

(rei) 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP