
Minut – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara (Minut) di bawah kepemimpinan AKBP Grace K.D. Rahakbau SIK M.Si menggelar Pemusnahan Barang Bukti berupa 855 liter atau 1.200 botol minuman beralkohol jenis cap tikus di lapangan belakang kantor Polres Minut pada Selasa, 03 Maret 2020.
Kapolres Grace Rahakbau di dampingi Kasat Narkoba IPTU Fandi Ba’u SIK mengatakan, “Sebanyak 855 liter atau 1.200 botol minuman beralkohol jenis captikus yang dikemas dalam 50 dos minuman mineral yang di musnahkan ini sebelumnya akan dikirim ke Kepulauan Talaud pada 26 Januari 2020 silam di pelabuhan Munte Kecamatan Likupang Barat dengan modus bahan sembako dan bangunan, yakni minuman captikus ditutupi dengan bahan sembako dan bangunan.
Namun, jajaran Polres Minut berhasil menggagalkan pengiriman minuman beralkohol ini dan tersangka sudah di sidangkan bulan Januari lalu”, ujar Kapolres Grace Rahakbau.
Lanjutnya, “Pelaku yakni lelaki SBK alias Swengly asal Sangihe, sudah berhasil ditangkap bersama barang bukti, dari Langowan. Pelaku sudah disidang dan diminta ganti rugi sesuai Perda Miras sebesar Rp.500 ribu. Adapun modus pengiriman miras ini yakni minuman captikus ditutupi dengan bahan sembako dan bangunan”, jelas Kapolres Grace Rahakbau.
“Menghimbau kepada jajaran Polres Minut juga kepada masyarakat untuk menghindari mengkonsumsi minuman beralkohol, yang bisa berujung kepada keributan atau meresahan dalam masyarakat. Bila kedapatan mengkonsumsi minuman keras dan menyebabkan keributan dan keresahan, tentunya kami pihak kepolisian akan bertindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku”, tukas Grace Rahakbau.
Pemusnahan Barang Bukti Polres Minut bersama Forkopimda ini di hadiri oleh Sekda Minut Ir. Jemmy Hengki Kuhu MA dan Kajari Minut Fanny Widyastuti SH MH.
(rei)