Pemkot Tomohon Evaluasi Pengelolaan Keuangan

Tomohon266 Dilihat
Sekot Lolowang saat memimpin Rakorev Keuangan Triwulan VI (Foto: speednews)

 

TOMOHON – Pemerintah Kota Tomohon menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi atau Rakorev Keuangan Triwulan VI.

 

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula BPKPD Kota Tomohon, Selasa (03/12/19) ini dihadiri oleh Inspektur Kota Tomohon Max M. Mentu, SIP, MAP, Kaban Bapelitbangda Kota Tomohon Royke Roeroe, SP, MAP, para Kepala Perangkat Daerah se Kota Tomohon, para Camat dan Lurah.

 

Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak, CA dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold V. Lolowang, MSc mengatakan kegiatan Rakorev Keuangan Triwulan IV ini lebih diarahkan untuk mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan pengelolaan keuangan sampai saat ini, terlebih saat memasuki akhir tahun.

 

“Meski dipahami bersama saat-saat ini kita disibukkan dengan banyak kegiatan termasuk pertanggungjawabannya. Perlu diingatkan bagi seluruh pengelola keuangan juga untuk tetap mempedomani jadwal akhir tahun sebagaimana surat edaran Walikota yang telah dibagikan pada saudara,” jelas Lolowang.

Baca juga:  Pelsus Jemaat Filadelfia Tinoor Bantu Bersih - Bersih Rm. Hengmien

 

Dikatakan Lolowang, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah pasal 10 ayat 1.

 

“Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pengguna anggaran menyusun laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan dan menyampaikannya kepada Walikota melalui pejabat pengelola keuangan daerah.”

 

Untuk itu, kata Sekot Lolowang, sesuai dengan amanat PP nomor 8 tahun 2006 yang sudah dijelaskan terdahulu, maka pada saat ini berkaitan dengan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah, para pejabat penatusahaan keuangan ( PPK-SKPD ) sudah dapat memperhatikan hal-hal penting dalam persiapan penyusunan laporan keuangan perangkat daerah.

 

Dengan mempedomani surat edaran tentang langkah strategis dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah Kota Tomohon tahun anggaran 2019.

Baca juga:  Jadi Pembina Apel, Walikota Caroll Senduk: Kami Berkomitmen Kuat Membawa Perubahan Positif Bagi Kota Tomohon

 

“Saya minta hal-hal yang sudah disampaikan tadi untuk mendapatkan perhatian dari bapak-ibu kepala perangkat daerah beserta jajaran pengelola keuangan di perangkat daerah masing-masing,” terangnya.

 

Jadwal menghadapi akhir tahun Anggaran 2019.

18 November 2019 batas akhir pengajuan dokumen SPM-TU.
5 Desember 2019 batas akhir SPM LS konstruksi akhir kontrak 30 November 2019.
10 Desember 2019 rekonsiliasi kas bulan November 2019.
13 Desember 2019 batas akhir SPM LS ( pengadaan bajas, honorarium dan TPP ).
16 Desember 2019 batas akhir pengajuan dokumen SPM-GU.
17 Desember 2019 batas akhir SPM LS sumber dana DAK, DID dan DAU tambahan.
20 Desember 2019 batas akhir SPM GU-NIHIL dan TU-NIHIL,

 

Penyetoran : sisa UP, TU, kelebihan pembayaran, sisa kas tunai dan bank, pajak yang dipungut bendahara, penerimaan pajak daerah. (redaksi)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP