TOMOHON – Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold Vicktor Lolowang, MSc didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs. Gerardus Mogi menghadiri Rakorev Pendanaan Pilkada Tahun 2020 di Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, Senin (07/10/19).
Menurut Sekot Lolowang, keikutsertaan di Rakorev pendanaan Pilkada tersebut adalah untuk mengikuti semua arahan dari Dirjen Bangda, Ketua Bawaslu Pusat, Ketua KPU Pusat, Kemenko Polhukam serta Polri dan pejabat pusat lainnya.
“Tentunya agar pelaksanaan Pilkada berjalan lancar terkait penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD antara Pemkot dengan KPU dan Bawaslu karena ada sinergitas antara Pemda, KPUD, Bawaslu, Polres dan stakeholder lainnya,” kata Sekot kepada speednews-manado.com melalui pesan WhatsApp.
Seperti dikutip di website Puspen kemendagri RI, Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo Hadi Prabowo saat memimpin rapat koordinasi kesiapan dana Pilkada Tahun 2020 di Ruang Sidang Utama Gedung A Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (02/10/19) lalu mengatakan pihaknya ingin melihat dan memastikan untuk pendanaan dana Pilkada Tahun 2020 aman dan tepat waktu.
“Hal ini harus kita pastikan dengan baik, untuk menjamin kesuksesan penyelenggaraan Pilkada,” kata Hadi.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-118/MK.02/2016 pada tanggal 19 Februari 2016 tentang Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, serta Tahapan Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota Serentak.
Selain itu, memperhatikan Surat Menteri Keuangan Nomor S-631/MK.02/2019 pada tanggal 26 Agustus 2019 perihal Revisi Surat Menteri Keuangan Nomor S-417/MK.02/2016 dan S-994/MK.02/2017 perihal Honorarium Pengawasan Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum Gubernur, Bupati dan Walikota, maka Hadi menakankan agar pengelolaan anggaran dilakukan secara efisien dan sesuai ketersediaan anggaran.
”Satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui. Tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta dengan memperhatikan ketersediaan anggaran,” kata Hadi.
Usulan Pendanaan Pilkada serentak Tahun 2020 berdasarkan data per 30 Agustus 2019 yang masih bersifat tentatif, dari 270 daerah yang melakukan Pilkada Serentak Tahun 2020, total usulan sementara sebesar Rp.15,31 Triliun. Sementara, Pilkada serentak tahun 2015 dari 269 daerah pendanaannya sebesar Rp.7,56 Trilliun. Dengan demikian terdapat kenaikan secara signifikan untuk pendanaan pilkada Tahun 2020.
“Jika dibandingkan jumlah besaran Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2015 dengan jumlah usulan sementara pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 mengalami peningkatan sebesar 202,40%,” ujarnya.
Dari 270 daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020, sebanyak 96 Daerah yang terdiri dari 4 Provinsi, 77 Kabupaten dan 15 Kota telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan KPU, sementara 73 Daerah yang terdiri dari 2 Provinsi, 59 Kabupaten dan 12 Kota juga telah melakukan penandatanganan NPHD dengan BAWASLU. Dengan kata lain, berdasarkan data per 1 Oktober 2019, masih ada 7 Provinsi, 165 Kabupaten dan 25 Kota yang belum menandatangani NPHD.
“Supervisi dan fasilitas NPHD ini terus kita lakukan untuk memastikan anggaran tercukupi dan tepat waktu, sehingga diharapkan secepatnya daerah yang belum melakukan NPHD untuk segera menandatangani,” ungkapnya. (denny/Puspen kemendagri)