
TOMOHON – Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman,SE.Ak melaksanakan perjanjian penetapan/perjanjian kinerja organisasi dengan Kepala PD atau Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon tahun 2019, yang dilaksakan di ruang rapat lantai 3 Kantor Kantor Walikota Tomomon, Rabu (25/2/19).
Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak mengatakan kegiatan ini sebagai perwujudan pelaksanaan program kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja Kepala (PD) Perangkat Daerah sebagai penerima amanah, sehingga para pejabat dituntut juga untuk memiliki komitmen guna mewujudkan target-target yang sudah ditetapkan maupun kinerja yang terukur dan telah disepakati.
Dikatakannya, para PD harus mampu untuk membreakdown target-target dalam RPJMD atau Renstra, sehingga pada akhir tahun atau periode RPJMD, semua target akan tercapai.
“Untuk mencapai target tersebut, saya mengajak kita bekerja berorientasi pada hasil dan kinerja, dan jika demikian pasti akan terjadi efisiensi anggaran karena penganggaran kita terfokus pada program-program prioritas,” kata Eman.
“Adanya penandatanganan ini, para Kepala PD diharapkan dapat meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur,” jelas walikota dua periode tersebut.
Sementara itu, Kabag Organisasi dan Tatalaksana Setda Kota Tomohon Harny Korompis SE sebagai unsur pelaksana kegiatan dalam laporannya mengatakan penandatanganan perjanjian kinerja Pemerintah Kota Tomohon diharapkan akan mampu menjelaskan secara terbuka dan transparan dari Pemerintah kepada masyarakat tentang apa yang sedang dan akan dikerjakan.
“Nantinya akan dipertanggungjawabkan secara proporsional dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan Laporan Kinerja (LAKIP) yang disusun oleh Pemerintah Daerah,” ujar Korompis.
Dikatakannya, maksud dan tujuan kegiatan ini diantaranya menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja Aparatur, sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi.
“Serta sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring evaluasi, dan supervisi atas perkembangan atau kemajuan kinerja penerima amanah,” pungkasnya.
Penandatanganan disaksikan juga oleh Sekretaris Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc, para Staf Ahli Walikota, para Asisten, serta Inspektur Kota. Hadir pula anggota DPRD Kota Tomohon Piet Pungus SPd. (denny)