Pemkot Tomohon Sosialisasikan Pembentukan Produk Hukum Daerah

Tomohon212 Dilihat
Foto bersama (Foto: humas)

 

TOMOHON – Pemerintah Kota Tomohon melalui bagian hukum mensosialisasikan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah (PHD) di rumah dinas Walikota Tomohon, Kamis (10/10/19).

 

Kabag Hukum Setda Kota Tomohon Denny Mangundap SH menjelaskan tujuan kegiatan ini memberikan pemahaman kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terhadap peraturan perundang-undangan dan terciptanya budaya hukum sebagai upaya meminimalisir kesalahan dalam penyusunan draft peraturan perundang-undangan agar penyusunannya terlaksana dengan baik dan benar.

 

Sementara, Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA melalui Asisten Kesra Drs O D S Mandagi mengatakan sosialisasi mengenai pembentukan PHD sangat penting untuk dilaksanakan karena dalam pelaksanaannya masih banyak ditemukan permasalahan yang berkenaan dengan teknis penyusunannya yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang menjadi acuan.

 

“Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi ASN dalam menyusun peraturan perundang-undangan sehingga kualitas produk hukum dan peraturan daerah yang dihasilkan sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagai upaya percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon,” ujar Mandagi.

 

Narasumber dalam kegiatan Felix Lalombombuida SH MH, sebagai Kasubag pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah, Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara sedangkan peserta kegiatan unsur Organisasi Perangkat Daerah. (denny)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP