Bangun Desa Lilang, Hukum Tua Frangky Rorong Gandeng Kejari Minut Program Jaksa Garda Desa

Minahasa Utara206 Dilihat
Kejari Minut Sosialisasi Jaksa Garda Desa Di Desa Lilang Kecamatan Kema

Minut – Sadar akan pentingnya pengelolaan Dana Desa, Desa Lilang yang merupakan wilayah Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara di bawah kepimpinan Hukum Tua Frangky Rolly Rorong menggandeng Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Kejari Minut) di bawah kepemimpinan Fanny Widyastuti SH MH, dalam hal ini Seksi Intelejen untuk melaksanakan program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), sebagai salah satu tindak lanjut dalam penggunaan Dana Desa yang sesuai dengan regulasi.

Bertempat di kantor Hukum Tua Desa Lilang pada Selasa, 24 September 2019, Hukum Tua Desa Lilang Frangky Rolly Rorong beserta aparatur desa, pendamping desa, BPD dan tokoh masyarakat, melakukan koordinasi bersama Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Ekaputra Polimpung SH MH beserta jajaran.

“Setelah Kejari Minut melaksanakan sosialisasi terkait pentingnya ADD/DD untuk pembangunan sehingga dapat mensejahterakan masyarakat desa, kami langsung menyadari pentingnya program Jaga Desa dalam menuntun penggunaan dan pelaksanaan program pemerintah ini sesuai dengan aturan”, ujar Hukum Tua Desa Lilang saat sosialisasi Jaksa Garda Desa bersama Kejaksaan Negeri Minut yang di rangkaikan dengan dengan rapat perangkat desa.

Lanjutnya, “Kami mengapresiasi program Jaksa Garda Desa Kejari Minut. Dengan ini, kami memohon pendampingan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Minut tentang penggunaan Dana Desa yang juga program pemerintah pusat untuk membangun dari pinggiran. Tentunya dengan pendampingan Kejari Minut, yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat, dapat berjalan dengan baik”, ungkap Hukum Tua Frangky Rolly Rorong.

Tim Jaksa Garda Desa saat tinjau langsung pengerjaan Jalan

“Sistem birokrasi di desa sesuai dengan tupoksi dari seluruh perangkat desa. Dalam rapat rutin yang di lakukan dengan BPD tiap awal bulan dibulan berjalan, kami membahas tentang pelaksanaan pemerintahan desa dan pelaksanaan dari pemanfaatan Dana Desa”, ujar Hukum Tua menjelaskan.

Di kesempatan yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Ekaputra Polimpung SH MH mengatakan, “Desa Lilang telah mengajukan permohonan kepada Kejari Minut untuk dibimbing dan diawasi terkait pengelolaan dana desa, langsung ditindaklanjuti dengan mengundang para aparatur desa, pendamping desa, bpd dan tokoh masyarakat utk melakukan pemaparan/ekspose terkait dengan bagaimana nantinya ADD/DD dikelola serta untuk pembangunan apa.

Lanjutnya, “Berdasarkan apa yang telah dipaparkan atas permohonan oleh Desa Lilang sebagai apresiasi maka kami Kejari Minut melalui seksi Intelijen dalam Program Jaga Desa akan membimbing dan mengawasi terkait pengelolaan dana desa dari Desa Lilang pada ruang lingkup pemahaman tentang regulasi atau aturan pada pengelolaan dana desa dari Desa Lilang”, ujar Polimpung.

Untuk mensejahterakan masyarakat terlebih Khusus masyarakat Desa Lilang di bawah kepemimpinan Frangky Rolly Rorong dalam membangun desa melalui Dana Desa yang di kucurkan pemerintah Pusat yaitu membangun dari pinggiran, Desa Lilang perlu menggandeng Kejaksaan Negeri Minahasa Utara lewat Program Jaksa Garda Desa (Jaksa Desa) lewat Sosialisasi dan peninjauan di lapangan.

reinold

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP