Ranperda Perubahan APBD Tomohon 2019 Ditetapkan Menjadi Perda

Tomohon607 Dilihat

 

penandatanganan naskah dan berita acara dari pihak DPRD dan Pemkot Tomohon (Foto: humas)

 

TOMOHON – Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda tentang  APBD Perubahan Kota Tomohon tahun anggaran 2019 ditetapkan menjadi Perda atau Peraturan Daerah.

 

Penetapan tersebut setelah semua Fraksi di DPRD Kota Tomohon, masing masing Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat serta Fraksi Gerindra, menerima dan menyetujui saat Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi, laporan Badan Anggaran dan pendapat akhir Walikota terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Kota Tomohon tahun anggaran 2019 di ruang rapat DPRD, Senin (26/8/19) malam.

 

Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur didampingi Wakil Ketua Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP saat memimpin pariupurna berharap melalui proses dan mekanisme yang berlaku yang berkaitan dengan Ranperda perubahan APBD tahun 2019 Kota Tomohon yang telah disetujui bersama untuk diperdakan, kiranya dapat berdampak positif bagi kemajunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon. ” tentunya tujuannya diharapkan akan tercapai,” harap Wenur.

 

Sementara, Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA menyampaikan terima kasih kepada para pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah memberi pendapat dan masukan konstruktif selama tahapan pembahasan hingga boleh diakhiri dengan persetujuan bersama mengenai ranperda dimaksud untuk ditetapkan menjadi perda.

 

“Melalui Perda ini, kita sekalian diajak, dalam hal ini bersama pihak DPRD untuk dapat mengawal pelaksanaan program maupun kegiatan yang telah disepakati disisa tahun anggaran ini agar dapat berjalam seoptimal mungkin. Dan mari kita pastikan bersama bahwa pelaksanaannya semata mata untuk kemajuan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon,” kata Eman.

 

Diketahui, laporan Badan anggaran atau Banggar terhadap rancangan peraturan daerah atau Ranperda dimaksud kesempatan itu dibacakan Sekretaris DPRD Kota Tomohon Herry F F Lantang SSTP.

 

Disela rapat dilakukan juga penandatanganan naskah dan berita acara dari pihak DPRD dan Pemkot Tomohon. Tampak hadir unsur Forkopimda Kota Tomohon, para anggota DPRD serta unsur jajaran Pemkot Tomohon. (denny)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP