
TOMOHON – Pemkot Tomohon melalui Badan keuangan daerah mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 di Rudis walikota, Jumat (19/07/19).
Kaban Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi mengatakan maksud kegiatan ini adalah untuk membekali para peserta didalamnya para pengelola keuangan dimana diharapkan akan tercipta relevansi kebijakan pemerintah pusat dengan kebijakan pemerintah daerah yang taat asas, tepat waktu, dan tepat sasaran.
Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak,CA melalui Asisten Kesra Drs O D S Mandagi saat membuka kegiatan mengatakan sosialisasi ini memiliki makna yang strategis dalam melangkah untuk menyusun APBD Tahun Anggaran 2020.
Lanjut, terkait penyusunan APBD tersebut, ada beberapa hal yang harus diperhatikan diantaranya penyusunan lebih fokus terhadap kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi daerah, sebagaimana tema rencana kerja Pemerintah Kota Tomohon yakni peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan infrastruktur untuk pertumbuhan yang berdaya saing.
“Disamping itu melakukan penguatan peran Tim Evaluasi Percepatan Realisasi Anggaran (TEPRA) dengan harapan sosialisasi ini akan sangat bermanfaat bagi peserta, sehingga kedepan tidak akan menemui kesulitan dalam penyusunan APBD,” ujar Mandagi.
Hadir sebagai narasumber Kepala Seksi Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah IIIb Kemendagri Yanuar Andriyana Putra ST MMSi.
Hadir sebagai peserta, unsur DPRD Kota Tomohon, Kepala PD, Sekretaris Dinas/Badan/Kecamatan, para Kasubag perencanaan/keuangan dan para Lurah. (denny)