Pemkot Tomohon Sosialisasikan PP RI Nomor 12

Tomohon453 Dilihat
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan mengenai PP RI Nomor 12 Tahun 2019  (Foto: humas)

 

TOMOHON – Pemkot Tomohon melalui Bagian Hukum Setda Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan mengenai PP RI Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon di Rumah Dinas Walikota, Selasa (18/6/19).

 

Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak.CA saat membuka rangkaian secara resmi mengatakan bahwa PP ini disusun untuk menyempurnakan pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya diatur dalam PP No 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, berdasarkan identifikasi masalah dalam pengelolaan keuangam daerah yang terjadi dalm pelaksanaannya selama ini.

 

Dikatakannya,penyempurnaan pengaturan tersebut juga dilakukan untuk menjaga 3 pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.

 

“Diharapkan Pemerintah daerah mampu menciptakan sistem pengelolaan keungan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meninjau sistem tersebut secara terus-menerus,” tutur Eman.

 

Kabag Hukum Denny Mangundap SH menambahkan bahwa tujuan agar pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan perundang-undangan.

 

Kegiatan yang menampilkan narasumber, Auditor Pratama Perwakilan BPKP Prov Sulut Icho Pradana dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Kanwil Kemenkumham Prov Sulut Frangky Z SH MM dihadiri peserta yaitu Para pejabat Eselon II dan Eselon III se Kota Tomohon. (denny)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP