Pemkot Tomohon Sosialisasikan Kebijakan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman

Tomohon283 Dilihat
Sosialisasi Kebijakan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (foto; Humas)

 

TOMOHON – Pemkot Tomohon menggelar sosialisasi Kebijakan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang dilaksanakan di Rumah Dinas Walikota, Kamis (13/06/19).

 

Kegiatan yang diikuti 100 peserta menampilkan narasumber Reky Lahope ST MT Kepala Satker Non Vertikal Penyediaan Perumahan Provinsi Sulut Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat & Djemy Rantung SE MAP Kabid Perumahan dan kawasan Pemukiman Dinas Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Sulut.

 

Maksud dantujuan dilaksanakan kegiatan adalah untuk mengetahui perkembangan RTLH , Koordinasi Pembangunan Daerah pada Perangkat Daerah, Mengetahui pembinaan jasa konstruksi sebagai pelaksanaan pembangunan Fisik, Merumuskan rekomendasi kebijakan koordinasi dan kebijakan pembangunan.

 

Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.AK.CA mengatakan konsep ideal satu keluarga menghuni satu rumah. amanat UUD 1945 pasal 28 ; setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat.

 

Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kota Tomohon terus mendorong peran serta seluruh pemangku kepentingan termasuk para pengembang untuk bersama-sama serta berkoordinasi mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada.

 

Dikatakannya,jumlah keluarga yang ada di Kota Tomohon sampai Tahun 2018 : 30.825 keluarga dengan jumlah rumah hunian 19.297 dan kekurangan rumah sebanyak 11.428 rumah.

 

Sedangkan jumlah rumah layak huni tahun 2018 sebanyak 17.855 rumah. Dengan jumlah keseluruhan rumah hunian 19.397, dengan rumah tidak layak huni sebanyak 1.542 unit tersebar di 44 kelurahan.

 

“Diharapkan peserta memberikan sumbang saran dan masukan bagi percepatan pelaksanaan & pencapaian sasaran pembangunan perumahan rakyat demi terwujudnya hunian yang layak bagi seluruh keluarga Indonesia,” ujar Eman.

 

“UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah ditetapkan bahwa urusan perumahan merupakan salah satu urusan wajib pelayanan dasar pemerintah,” terangnya. (denny)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP