Wali Kota Eman Jadi Pencatat Nikah 2 Pasutri

Tomohon406 Dilihat
Pencatatan nikah dua pasang suami istri di Taman MPP (foto: humas)

 

TOMOHON – Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA bertindak sebagai pencatat sipil perkawinan bagi dua pasang suami-istri yaitu Rendy Refaldy Tumanduk SH dan Tehlania Melisa Meilany Poluan  serta Adrian Glendy Aror SE dan Lisa Jeanet Lovihan SE di Taman Kabasaran, kompleks Mal Pelayanan Publik, Kantor Walikota Tomohon, Sabtu (18/5/19).

 

Pada kesempatan tersebut Walikota Tomohon berharap kepada keluarga yang baru untuk taat dan setia kepada Tuhan, orang tua, pemerintah dan sesama manusia.

 

“Kasihilah Tuhan Allahmu supaya upahmu diberkati untuk selama-lamanya, juga dengarkanlah nasihat dan jangan melawan orang tua, ikutilah aturan pemerintah dalam segala hal untuk kemakmuran bangsa dan negara dan baiklah kamu saling menghormati, saling mengasihi, saling membantu dengan orang lain karena manusia hidup untuk menghidupkan orang lain,” pesan Eman.

Baca juga:  Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, SIK, Pimpin Sertijab 3 Pejabat Umum

 

Pelaksanaan pencatatan perkawinan merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan guna memberikan kepastian hukum terkait status penduduk dalam perkawinan.“Pencatatan ini untuk mendapatkan legalitas formal atas status hubungan dalam keluarga,” terangnya.

 

Diketahui, pencatatan pernikahan ini dijadiri para saksi,orang tua dan saudara-saudara mempelai. (denny)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP