
TOMOHON – Pokok-Pokok pikiran atau Pokir DPRD adalah amanat Undang-Undang dimana diatur bahwa dalam rangka penyusunan RKPD maka, DPR,anggota DPRD masing-masing memberikan pokok-pokok pikiran terkait dengan aspirasi yang didapat dari masyarakat, hasil reses dan itu disampaikan didalam bentuk pokok-pokok pikiran yang nantinya diakomodir didalam RKPD.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Junita Wenur, MAP saat memimpin rapat Pembahasan Pokok – Pokok Pikiran Terkait Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan 2019 bersama Pemerintah Kota Tomohon di Ruang sidang DPRD Kota Tomohon (31/5/19).
“Pembahasan bersama terkait pokok pikiran DPRD untuk RKPD sesuai amanat Permendagri RI Nomor 86 tahun 2017 bahwa DPRD memberikan pokok pikiran sesuai aspirasi masyarakat yang direkam pada tahapan reses, untuk diakomodir dalam RKPD Perubahan 2019 sebagai bahan perumusan kegiatan lokasi, maupun sasaran yang selaras dengan rencana program tertuang dalam perencanaan daerah,” jelas Wenur.
Dijelaskannya, Pokok-pokok pikiran atau Pokir DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan Daerah yang diperoleh DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.
Selanjutnya Pemerintah Daerah melalui Bappelitbang menyelaraskan usulan tersebut dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran,” tandasnya.
Diketahui saat memimpin rapat Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur MAP didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Youddy YY Moningka SIP, bersama Anggota DPRD Kota Tomohon Piet HK Pungus SPd, Erens Kereh AMKL, Harun Lullulangi, Ladys F Turang SE, Hudson DN Bogia, Stanly Wuwung ST, Janny Watoelangkouw, Djemmy J Sundah SE, Katherina L Polii SPi MAP, Michael Lala dan James JE Kojongian ST.
Turut dalam rapat tersebut dari Pemerintah Kita Tomohon diantaranya Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir Djoike Karouw MSi, Kepala Bapelitbangda Tomohon Royke Roeroe, serta perangkat daerah terkait. (denny)