Ir Djoike Karouw Hadiri Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Pengaduan Konsumen

Tomohon1269 Dilihat
Ir Djoike Karouw saat menyampaikan sambutan (Foto: humas)

 

TOMOHON – Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA diwakili Asisten Perekonomian Ir Djoike Karouw Msi menghadiri Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan-Permasalahan Pengaduan Konsumen di Couple Koki Resto, Kamis (16/05/19).

 

Ir Djoike Karouw saat membacakan sambutan Wali Kota Eman mengatakan kegiatan ini merupakan program pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

 

“Saya berharap kita semua dalam hal ini pemerintah dan masyarakat merupakan elemen yang saling bersinergi dalam pembangunan Kota Tomohon,” ujar Eman seperti dikutip Asisten Perekonomian Ir Djoike Karouw.

 

Lanjut, sesuai UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yaitu melindungi kepentingan umum serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam perlindungan konsumen, pada masyarakat Kota Tomohon.

Baca juga:  KPU Tomohon Umumkan Penetapan Hasil Pemilihan Walikota & Wakil Walikota

 

Sasaran yang ingin dicapai : 1. Peran aktif dari masyarakat dalam rangka perlindungan konsumen, 2. Peran pemerintah dalam rangka kebijakan perlindungan konsumen 3. Lembaga formal maupun non formal dalam rangka perlindungan konsumen.

 

“UU nomor 7 tahun 2014 mengatakan perdagangan dimana salah satunya mengenai kewenangan melaksanakan kegiatan perlindungan konsumen. Pemerintah adalah penanggungjawab penyelenggaraan atas pembinaan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha,” pungkasnya.

 

Kepala Dinas Perdagangan Ruddie Lengkong SSTP menambahkan, maksud kegiatan ini adalah untuk melindungi kepentingan umum, jaminan adanya kepastian hukum untuk perlindungan konsumen serta peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha dan konsumen terhadap hak dan kewajiban masing-masing.

Baca juga:  Soputan Sebut Tahapan Iklan Kampanye Penting Untuk Disosialisasikan Kepada Pers

 

Narasumber Kepala Bagian Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Sulut Bapak Hanny Wayong SE, Akademisi Unima Dra Meiske Lasut MH, anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Bapak Henry Rares SH. (denny)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP