
TOMOHON – Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak menghadiri sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Peran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Dalam Mensukseskan Pemilu Tahun 2019 yang dilaksanakan di Aula Rapat Hotel Wise Tomohon, Selasa (02/4/19).

Dalam sambutannya, Walikota mengatakan bahwa Indonesia merupakan suatu negara besar yang kaya akan sumber daya alam serta memiliki keberagaman baik dari suku, adat istiadat, bahasa maupun agama. para founding fathers telah memilih istilah yang tepat untuk menggambarkan keberagaman masyarakat Indonesia tersebut, yaitu Bhineka Tunggal Ika, berbeda-beda tetapi tetap Satu kesatuan.

Dikatakannya, prinsip Bhineka Tunggal Ika dimaksudkan agar semua komponen negara dapat menyadari bahwa keberagaman yang ada dapat menimbulkan suatu dampak, baik positif maupun negatif.
“Secara positif keberagaman merupakan suatu kekuatan yang apabila dapat digunakan dengan baik merupakan suatu potensi bagi kemajuan negara akan tetapi bila keberagaman tersebut mengakibatkan suatu perpecahan dan kebencian maka keberagaman ini menjadi suatu kekuatan negatif yang dapat menghancurkan bangsa Indonesia,” ujar Eman.
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
“Ormas senantiasa hadir dan memberikan kontribusi besar dalam pembangunan dan menjaga kedaulatan bangsa dan negara. Oleh sebab itu, patut dicatat dalam sejarah keberadaan Ormas pada bangsa dan negara,” terangnya.
Lanjut, dinamika perkembangan Ormas, dalam wujud, jenis dan bentuknya mengalami metamorfosa sejalan dengan perkembangan peradaban manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, hukum dan tata kelola negara.
Ormas juga mengalami perubahan wujud, jenis dan bentuknya, perubahan cakupan sektor/bidang garapannya, cara-cara dalam melakukan aktifitas dan relasi dengan lingkungannya.
Perkembangan jumlah Ormas yang begitu pesat, tidak diimbangi dengan pengaturan yang komprehensif, sehingga seringkali menyebabkan permasalahan baik dari segi legalitas, akuntabilitas, fasilitas pelayanan, pemberdayaan hingga masalah dalam penegakan hukum.
Pada saat ini Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri yaitu:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 56 tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 58 tahun 2017 tentang kerja sama kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah dengan ormas dan badan atau lembaga dalam bidang politik dan pemerintahan umum .
“Sehingga dalam pengaturan tentang keormasan kita akan mempunyai aturan yang lebih konfrehensif dan segera dapat kita sosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan terutama jajaran Kesbangpol Kota Tomohon dan pengurus ormas untuk menyamakan persepsi terhadap kebijakan peraturan yang mengatur tentang ormas dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa indonesia, serta menjaga dan mempertahankan keutuhan dan kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia, Pemilihan Umum Tahun 2019 Presiden Wakil Presiden, DPR, DPRD DAN DPD dengan Aman, Tertib Dan Damai,” tandasnya.
Selaku narasumber pada kegiatan ini, Kepala Ombudsman RI perwakilan Sulut Helda Tirajoh, Sh, unsur Forkopimda Tomohon Ketua DPRD Tomohon Ir. Miky J.L Wenur, MAP,mewakili Dandim 1302 Danramil Tomohon Kapten Inf. Sulistio, Wakapolres Tomohon Kompol Joice Wowor mewakili Kapolres Tomohon, mewakili Kejari Kasie Intel Wilke Rabeta, SH, dari Akademisi Bpk. Ferry Liando.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh anggota DPRD Tomohon Piet H.K Pungus, S.Pd, Kaban Kesbangpol Tomohon Ronny Lumowa, S.Sos, M.Si, tokoh agama dan tokoh masyarakat dan LSM di Kota Tomohon. (denny)