Pemkot Tomohon Sosialisasikan Tatacara Pemberian Hibah, Bansos dan Bantuan Duka

Tomohon350 Dilihat
Pemberian Hibah
Foto bersama usai sosialisasi (foto: humas)

 

TOMOHON – Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE AK menghadiri dan membuka secara resmi Sosialisasi Tatacara pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Santunan Dana Duka Tahun Anggaran 2019 di Aula Rumah Dinas Walikota Tomohon, Kamis (14/03/19).

 

Wali Kota Jimmy Eman dalam sambutannya menjelaskan Permendagri No 13 tahun 2018 adalah mengatasi permasalahan pelaksanaan pemberian hibah, bansos dan santunan dana duka yang bersumber dari APBD, antara lain berisi pertama, penegasan persyaratan pemberian hibah antara lain:

 

1. Bersifat nirlaba, sukarela dan sosial

2. Memiliki kepengurusan yang jelas di daerah yang bersangkutan

3. Berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan, dalam hal ini berkedudukan di Kota Tomohon

Baca juga:  IPDA Royke Langi Jabat Kasat Lantas Polres Tomohon

4. Telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.

 5. Pengaturan kembali nama dan besaran pemberian Hibah dan bansos kepada masing-masing penerima yang dicantumkan dalam lampiran tersendiri dalam Perkada (Peraturan Kepla Daerah) tentang penjabaran APBD.

 

“Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus, yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah,” terang Eman.

 

Sedangkan Bansos adalah pemberian bantuan berupa uang/barang kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

Baca juga:  Wakili Kajari Tomohon, Kasi Intel Ivan Roring, SH Hadiri Rapat DPRD Kota Tomohon

 

“Santunan dana duka adalah untuk membantu biaya pemakaman atau kremasi. Pemerintah Kota Tomohon akan memberikan santunan duka sejumlah Rp 1.000.000 setiap penduduk yang meninggal dunia,” tandasnya.

 

Tampak hadir Ketua FKUB Kota Tomohon Pdt Vonny Roring MTh, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi, para tokoh Agama, para tokoh masyarakat serta para hadirin undangan. (denny)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP