
TOMOHON – Kegiatan kemudahan izin usaha Industri Kecil dan Menengah atau IKM ini bertujuan untuk memberikan fasilitasi pengurusan izin usaha bagi industri kecil dan menengah berupa IUI, SIUP, TDP, dan PIRT sesuai kebutuhan/kewajiban masing-masing IKM.
Hal tersebut dikatakan Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman,SE.Ak melalui Sekretaris daerah Ir Harold Vicktor Lolowang, MSc saat menghadiri kegiatan kemudahan izin usaha Industri Kecil dan Menengah atau IKM yang dilaksanakan di Rogs Cafe dan Resto Tomohon, Rabu (27/03/19).
Dikatakannya, Pemkot Tomohon mendirikan Mall Pelayanan Publik/Wale Kabasaran sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat khususnya bagi IKM/UMKM untuk mempermudah dalam pengurusan berbagai dokumen perijinan maupun non perijinan.
“Salah satu hal yang paling utama adalah masalah biaya dalam pengurusan dokumen perijinan di mall pelayanan publik bersifat gratis alias bebas biaya bagi IKM/UMKM yang mau mengurus SIUP, TDP, IUI dan dokumen perijinan lainnya,” jelas Lolowang.
“Yang terpenting bagi IKM/UMKM tidak hanya dipermudah perijinannya, tetapi akan diberi pendampingan dan pembinaan untuk peningkatan usahanya melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Daerah Kota Tomohon,” pungkasnya..
Tampil sebagai narasumber dari Cluster Manager PT. Bank Mandiri Manado Abdul Kadir Arisaid, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kota Tomohon Novi Politon, SE. MM., dan dari unsur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kota Tomohon, sedangkan peserta dari pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) bidang IKM Pangan, IKM Percetakan, IKM Kerajinan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold V. Lolowang, M.Sc., Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Daerah Kota Tomohon Ruddie Lengkong, SSTP. (denny)