
TOMOHON – Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak melalui Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan (SAS) membuka Bimbingan tekhnis (Bimtek) penyusunan laporan keuangan perangkat daerah Kota Tomohon Tahun Ajaran 2019 di Hotel Sutan Raja Minut, Rabu (06/02/19) malam tadi.

Wawali yang akrab disapa SAS ini mengatakan Bimtek ini dilaksanakan untuk lebih memantapkan laporan keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pada prinsipnya bimtek ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan.

Wawali SAS juga meminta pengelola keuagan di Pemkot Tomohon agar terampil dalam hal hal penyusunan laporan keuangan,karena laporan keuangan pemerintah perangkat daerah disusun berdasarkan laporan keuangan SKPD.

“Bimbingan tehknis ini merupakan salah satu upaya pemerintah Kota Tomohon untuk terus mempertahankan trend pengelolaan keuangan daerah yang baik, walaupun 5 tahun terakhir ini pemerintah konsisten mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari pihak BPK-RI,” jelas SAS.
Dikatakannya, pelaporan kuangan menurut PP 71 tahun 2010 untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode Pelaporan.
“Laporan keuangan digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional pemerintahan, menilai kondisi keungan, mengevaluasi efektivitas dan efesiensi suatu entitas pelaporan dan membantu menentukan ketaatannya terhadap Perppu,” jelasnya.
” Melalui bimtek saat ini diarapkan dapat menciptakan SDM pengelola keuangan yang terampil khususnya dalam penyusunan laporan keuangan. -Bagi kita semua kiranya dapat terus meningkatkan kinerja kita demi kemajuan Kota Tomohon yang kita cintai bersama,” harapnya.
Lanjut, laporan keuangan daerah adalah bagian dari pertanggung jawaban APBD sesuai yang di amanatkan oleh undang-undang no 17 tahun 2013 tentang keuangan negara, pada pasal 31 ayat 1 dan Undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan pasal 320 ayat 1, dimana kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.
“Diingatkan kepada seluruh perangkat daerah bahwa lampiran keuangan pemerintah daerah di susun berdasarkan laporan keuangan dari SKPD. Dimana dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari perangkat daerah diberikan alokasi anggaran serta didukung aset dan barang yang dibutuhkan,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut Wawali SAS memberikan apresiasi dan penghargaan bagi narasumber baik dari BPKAD Propinsi Sulawesi Utara maupun BPKP perwakilan Sulut yang selalu mendampingi Pemerintah Kota Tomohon dalam pengelolaan keuangan daerah.
Bimtek yang akan berlangsung dari 6-8 Februari ini dihadiri juga sebagai narasumber dari BPKP Provinsi Sulut Bapak Joannes Tukijan, Bapak Icho Pradana, Bapak Ricky Setiawan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi, serta para bendahara dan peserta dari SKPD. (denny)