Komisi I DPRD Tomohon Konsultasi ke DPD RI

Legislatif, Tomohon173 Dilihat
DPD RI
Komisi I DPRD Tomohon saat konsultasi di DPD RI (foto: ist)

 

TOMOHON – Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon melakukan konsultasi ke Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI, Kamis (07/02/19). Maksud kunjungan tersebut adalah konsultasi terkait dengan materi penetapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yangg sering terhambat disaat fasilitasi di Provinsi.

 

Rombongan konsultasi komisi I tersebut di terima oleh : Dr. IR. Tri Sulistyawati SH. MH Staf Ahli PULD, Indra Nainggolan, SH.MH Staf Ahli PULD dan Wahid Nugroho Sekretariat PULD

 

Diketahui, Perda adalah instrumen atau aturan yang secara sah diberikan kepada Pemerintah Daerahdalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah provinsi, kota, maupun kabupaten. Secara formal, rancangan peraturan daerah dapat berasal dari DPRD atau Kepala Pemerintah Daerah.

 

Namun demikian, Penyusunan sebuah Perda hanya dapat diinisiasi apabila terdapat permasalahan yang pencegahan atau pemecahannya memerlukan sebuah Perda baru.

 

Pada intinya, pembuatan Perda sebenarnya merupakan satu bentukpemecahan masalah secara rasional. Layaknya sebagai proses pemecahan masalah, langkahpertama yang perlu diambil adalah menjabarkan masalah yang akan diatasi, dan menjelaskan bagaimana peraturan daerah yang diusulkan akan dapat memecahkan masalah tersebut.

 

Konsultasi di hadiri oleh Ketua Komisi  Katherina L. Polii, Spi, Wakil Ketua Komisi Michael Lala, Sekretaris Djemmy Sundah, SE dan anggota komisi James Kojongian. (denny)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP