Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Sah Menjadi Perda

Legislatif218 Dilihat
Wakil Ketua DPRD Caroll Senduk SH saat memimpin rapat paripurna (foto: ist)

 

TOMOHON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan Pansus dan pendapat akhir fraksi-fraksi serta pendapat akhir walikota terhadap rancangan peraturan daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, Rabu (21/11/18).

 

Dalam rapat paripurna ini semua fraksi fraksi menerima dan menyetujui ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal untuk dijadikan Peraturan daerah (Perda).

 

Wali KotaTomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak saat memberikan sambutan mengatakan berdasarkan progress report Triwulan III Tahun 2018 di Pemerintah Sulawesi Utara , maka data capaian realisasi investasi khususnya untuk Kota Tomohon sudah mencapai ± Rp. 118 Miliar . Capaian ini masih jauh lebih baik jika dibandingkan dengan beberapa Kabupaten/Kota lainnya yang ada di Provinsi Sulawesi Utara yang sampai saat ini belum ada datanya (masih nol atau kosong ).

Baca juga:  Dihadiri DPRD & Pemkot Manado, BPKP Jelaskan SEB Tentang Harga Satuan Regional

 

“Terkait dengan pemberian kemudahan penanaman modal, hal ini telah berjalan sejak tahun 2017 dimana pelayanan perizinan dan non perizinan dilayani secara terpadu dalam satu pintu yaitu melalui DPMPTSP Kota Tomohon sehingga proses pelayanan kepada masyarakat sudah semakin lebih cepat dan lebih mudah,” ujar Wali Kota Eman.

 

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Caroll Senduk, SH didampingi, Ketua DPRD Ir Miky Junita Linda Wenur. MAP, Wakil Ketua Youddy Moningka SIP serta para anggota DPRD.

 

Hadir dalam rapat paripurna Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak bersama jajaran pemerintah kota Tomohon.  (denny)