Sekretariat DPRD Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum di Kelurahan Kakaskasen Dua

Legislatif, Tomohon893 Dilihat
Sekwan Kota Tomohon Herry Lantang, SSTP saat membuka kegiatan (foto: ist)

 

TOMOHON – Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum di Kelurahan Kakaskasen Dua Tomohon Utara. Kegiatan ini dibuka oleh sekretaris DPRD Kota Tomohon Fransiskus Lantang, SSTP di Aula Radio Kabar Baik, Rabu (31/10/18). 

 

Sekwan Lantang mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk mewujdkan Kota Tomohon yang tentram dan tertib serta menumbuhkan rasa disiplin berperilaku dalam masyarakat Kota Tomohon

 

“Berdasarkan Perda Nomor & tahun 2017, terdapat 10 ruang lingkup ketertiban umum di Kota Tomohon, antara lain tertib jalan dan angkutan jalan raya; tertib fasilitas umum; tertib sungai, saluran dan kolam; tertib lingkungan; tertib tempat usaha dan usaha tertentu; tertib sosial, tertib kesehatan, tertib tempat hiburan; peran serta masyarakat dan pembinaan dan pengawasan,” ujar Lantang.

 

“Kegiatan ini dimaksudkan tidak hanya sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan ketertiban umum, tetapi juga sebagai instrument untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat sehingga keberadaan peraturan daerah ini benar-benar dapat mewujudkan pemerintahan yang baik bagi masyarakat Kota Tomohon,” tandasnya.

 

Adapun narasumber dari kegiatan sosialisasi ini yaitu Wakil ketua DPRD Kota Tomohon Caroll Senduk, SH dan dari Sat Pol PP Kota Tomohon, sekretaris Sat Pol-PP Meydi Pandey, SSos. (denny)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP