Minut – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018, sekolah yang di biayai atau menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang melakukan pemungutan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) kepada orang tua siswa.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara, Alpret Pusungulaa MAP pada Sabtu, 07 Juli 2018.
“Untuk itu, kami akan sangat senang kalau masyarakat bisa melaporkan ke kami Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara jika ada oknum guru atau sekolah yang terbukti melakukan pungutan tak wajar dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan langsung di beri tindakan”, ujar Kadis Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara Alpret Pusungulaa MAP.
“Jadi, kami akan melakukan pengawasan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), melakukan pengawasan terhadap pungutan liar yang di berikan sekolah kepada orang tua siswa”, ujar Kadis Pendidikan Alpret Pusungulaa MAP.
“Bukan cuma kami yang mengawasi, kiranya juga orang tua murid harus proaktif. Ketika terjadi tindakan itu dilapangan ataupun mengalaminya sendiri kiranya langsung melaporkan itu ke kami dan kami akan langsung menindaklanjuti”, ujar Alpret Pusungulaa MAP.
“Jika kedapatan ada sekolah yang melakukan pungutan di luar kewajaran kami akan membawa hal tersebut ke ranah hukum. Jadi pihak sekolah jangan ada yang nakal dan orang tua murid jangan segan-segan melaporkan kalau ada yang berbuat hal-hal yang melanggar aturan”, tukas Alpret Pusungulaa MAP.
reinold