TOMOHON – Keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Pengelolaan Keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah. Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Hal tersebut dikatakan Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan (SAS) saat memberikan materi dengan judul Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel pada Kegiatan Pelatihan Pengelolaan Dana Pendidikan di Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Tahun 2018 yang diadakan di AAB Guest House Tomohon, Kamis (07/6/18)
“Penggunaan anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah yang dipimpinnya,” jelas Wawali SAS.
Wakil Walikota Tomohon berharap melalui kegiatan pelatihan pengelolaan dana pendidikan di bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal ini, pengelolaan keuangan di Kota Tomohon akan semakin baik dan profesional sehingga setiap tahun pengelolaannya akan semakin baik dan penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diterima dari BPK selama 5 tahun berturut turut dapat dipertahankan.
Pelatihan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Tomohon dan dihadiri oleh Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan., Narasumber dari BPKP Perwakilan Propinsi Sulawesi Utara Younes Tujikan, SE. dan Abdul Rahim Fahmi, SE., Kepala Bidang Pendidukan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kota Tomohon Mareyke Manengkey, S.Pd., serta para peserta Kepala PAUD dan Bendahara PAUD se- Kota Tomohon. (denny)