Pemkot Tomohon Sosialisasikan Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018

Tomohon501 Dilihat
Sosialisasi Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah di Kota Tomohon (foto: humas)

 

TOMOHON – Sekretaris Daerah Ir. H.V. Lolowang, M.Sc mewakili Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah di Kota Tomohon yang di gelar di Rudis Walikota Tomohon, Rabu (23/5/18).

 

Sekot saat membacakan sambutan Walikota Tomohon mengatakan bahwa dalam rangka upaya pemerintah untuk berusaha mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih, maka hal ini dapat tercapai jika penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan dengan bertanggung jawab dan professional.

 

“Kehadiran PerPres ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah; terkait proses pengadaan barang/jasa tidak berbelit-belit, sederhana serta mudah dikontrol dan diawasi, memberikan value for money yang tidak lagi mengejar barang/jasa dengan harga termurah/terendah,” jelas Sekot Lolowang.

 

“Dengan peratuan yang baru ini, kiranya juga dapat menjamin dan memberikan kepastian hukum serta kesejahteraan bagi pelaku pengadaan barang/jasa,” pungkasnya.

 

Diawal kegiatan, kabag Pembangunan dan Layanan Pengadaan Inonne G.J Palit, ST dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman PerPres Nomor 16 tahun 2018 sehingga pengadaan barang/jasa di lingkup Pemerintah kota tomohon dapat berjalan dengan efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.

 

Turut hadir dalam sosialisasi ini, selaku narasumber dari Biro Perlengkapan Sekretariat daerah Pemprov. Sulut Felleps Wuisan, ST, jajaran pemerintah kota tomohon serata para peserta sosialisasi. (denny)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *