MINUT – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa Utara menggelar sosialisasi bersama TP4D Kejaksaan Negeri Minahasa Utara tentang Pengadaan Tanah Gedung Olahraga Kabupaten Minahasa Utara yang di selenggarakan di Aula kantor Lurah Airmadidi Atas, Rabu (30/5/18).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Minahasa Utara Jossy Kawengian yang membuka langsung sosialisasi, dalam penyampaiannya mengatakan, latar belakang pelaksanaan pengadaan tanah adalah Peraturan Presiden nomor 148 tahun 2015 tentang perubahan ke 4 atas Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah, bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
“Pengadaan tanah gedung olahraga merupakan program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang dinamakan Program tertata pengembangan wilayah tanah strategis dan cepat tumbuh dengan anggaran 7 milyar,” kata Kawengian.
Untuk tahapan pelaksanaan pengadaan tanah adalah :
1. Pembuatan SK Tim Fasilitasi,
2. Permohonan pengawalan dan pendampingan dari TP4D Kejari Minut,
3. Presentasi dan rapat bersama tim TP4D Kejari Minut,
4. Sosialisasi dan cek lokasi termasuk sosialisasi di media massa,
5. Pemeriksaan kelengkapan surat-surat bukti kepemilikan,
6. Jika belum ada sertifikat, pembuatan peta bidang oleh BPN, permohonan oleh pemilik tanah,
7. Penilaian tanah oleh jasa penilaian publik (appraisal),
8. Musyawarah dengan pemilik tanah terkait harga yang di keluarkan appraisal,
9. Jika sudah sepakat, penandatanganan surat-surat (berita acara negosiasi, berita acara pembayaran, pelepasan hak oleh camat/PPAT), dan
10. Proses pembayaran.
Sedangkan peta bidang yang di keluarkan oleh BPN, pengadaan tanah gedung olahraga Kabupaten Minahasa Utara ada di Airmadidi Atas, dengan luas 17.396 M2, dan dengan surat-surat yang mendukung:
– Surat keterangan kepemilikan tanah
– Surat keterangan tidak ada sengketa,
– Surat keterangan dari pemilik lama (bahwa tanah sudah beralih),
– Gambar dan ukuran dari kelurahan,
– Pernyataan asal usul tanah,
– Surat keterangan lurah terkait kepemilikan, dan
– Surat Keputusan Bupati tentang Tim Fasilitasi.
Sementara itu Antonius Silitonga SH Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Minut mewakili Ketua Kejari Minut Rustiningsih SH menjelaskan bahwa tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Minut, melakukan pengawalan dan pendampingan program pemerintah, sebagai bagian dari tahapan.
“Ini bertujuan agar program pemerintah tersebut dapat di laksanakan sesuai dengan aturan-aturan perundang-undangan yang berlaku,”ujarnya.
Sosialisasi Pengadaan tanah gedung olahraga Kabupaten Minahasa Utara di hadiri juga oleh para Kabid Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Minahasa Utara, Tim TP4D Kejaksaan Negeri Minut, David Andrianto SH Jaksa Fungsional Perdata dan TUN, Ellena Yuniasti, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat Airmadidi, Lurah Airmadidi Atas Altce Kamuh, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat dan warga Kecamatan Airmadidi. (reinold)