Bawaslu Provinsi Sulut Sambangi Desa Tewasen Minsel

Minahasa Selatan151 Dilihat
Bawaslu Sulut Kenly Poluan SP.d (kedua dari kanan) saat menyambangi Desa Tewasen Minsel

 

MINSEL – Komisioner Badan  Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sulawesi utara Kenly Poluan Spd, yang membidangi  pencegahan hubungan antar lembaga (PLH), kamis siang (17/5/18 ) menerima petugas pemutahiran data pemilih (PANTARLIH) Desa Tewasen Sri Kembuan yang didampingi Panitia pemungutan suara (PPS) desa Tewasen yang di ketuai Chevi liando Spd.

 

Kegiatan pertemuan tersebut dilaksanakan  di Rumah kediaman warga desa Tewasen kecamatan Amurang Barat kabupaten Minahasa selatan.

 

Dalam Kegiatan yang di laksankan ini untuk Pencocokan Dan Penelitian (Coklit) Internasional dalam rangka pemutakhiran data pemilih secara serentak yang dilaksanakan mulai dari tanggal 17 April sampai 17 Mei 2018.

 

Pada kesempatan tersebut, Kenly berharap melalui data yang diperoleh ini adalah data yang benar-benar valid, yang juga akan dijadikan dasar bagi pemilihan umum (Pemilu) yang akan datang.

 

“Saya juga mengingatkan dan menghimbau kepada Perangkat Daerah, Pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan seluruh masyarakat untuk memberikan informasi kepada Panwas yang ada di desa atau kecamatan apabila ada masyarakat  yang sudah wajib pilih tetapi belum terdaftar juga memberikan informasi serta data yang benar,” ungkap Kenly Poluan.

 

 “Seluruh warga masyarakat di Minsel dapat memperoleh haknya sesuai UUD, dan dapat menggunakannya untuk Kemajuan berdemokrasi, serta kemajuan Daerah dan Bangsa Indonesia,” tutur Kenly menjelaskan.

 

Dirinya berharap apabila ada kendala masalah coklit maka silahkan laporkan ke pihak kami. Dikatakannya bahwa pihaknya akan membuat posko pengaduan yang ada, agar supaya apa yang menjadi kendala-kendala misalnya yang belum terdaftar pihaknya kan mendorong kepada KPU agar supaya yang tidak terdaftar akan terdaftar.

 

Menurutnya, pihaknya juga akan mendorong kepada Dinas Catatan sipil (Capil) kabupaten kota agar supaya dapat memperhatikan untuk pembuatan E KTP, supaya tidak ada kendala karna berdasarkan KTP mereka dapat terdaftar untuk pemilahan umum nanti.

 

“Karena itu adalah tugas kami sebagai Bawaslu atau Panwaslu untuk pengawasan mulai dari kabupaten, kecamatan dan desa,” jelas Kenly Poluan yang juga adalah mantan ketua GMKI. (Hezky)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *