KOWAT Siap Beraksi Wujudkan Fungsi Netralitas

Tomohon134 Dilihat

 

TOMOHON – Langkah positif dilakoni sebagian awak media liputan di Kota Tomohon yang bersepakat bergabung dalam aliansi bernama KOWAT (Komunitas Wartawan Tomohon) yang bertujuan untuk mewujudkan fungsi netralitas atas kinerja sebagai pembawa kabar berita.

 

Terkait hal itu, dalam berbagai persiapannya KOWAT telah berhasil menyusun pedoman dasar organisasi yakni Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai dasar utama payung hukum internal demi menjaga sikap profesional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

 

Selanjutnya,  KOWAT akan melakukan langkah strategis organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia,  sehingga tidak memberi kesan sebagai ‘Organisasi Liar yang Tidak Taat Hukum’ walau berlindung dalam wadah apapun.

Baca juga:  Wakili Kajari Tomohon, Kasi Intel Ivan Roring, SH Hadiri Rapat DPRD Kota Tomohon

 

Ketua KOWAT Stevy Davy Tampi mengatakan dibentuknya KOWAT memiliki komitmen penting terhadap nilai perjuangan dunia jurnalis yang lebih mengutamakan kepentingan banyak orang, sehingga mampu menjalankan fungsi perekaman dan penulisan berita tanpa kepentingan sendiri. Apalagi,  KOWAT berupaya mewujudkan sistim pemberitaan tanpa pilih kasih alias terbuka bagi nara sumber tanpa melihat kepentingan tertentu.

 

“Berbagai tujuan KOWAT diantaranya Mewujudkan tercapainya Cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, sebagaimana yang diamanatkan di dalam Undang-undang Dasar 1945,” ujar Tampi.

 

Lanjutnya, mewujudkan kehidupan pers yang bebas, aman, independen dan profesional, dengan komitmen terhadap integritas moral yang tinggi, Terciptanya secara bebas dan bertanggung jawab, dalam pelaksanaan Fungsi, Tugas dan Hak wartawan, untuk memperoleh dan menyebarkan Informasi.

Baca juga:  Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, SIK, Pimpin Sertijab 3 Pejabat Umum

 

Hal penting lainnya, melakukan kontrol sosial, serta terjaminnya hak masyarakat untuk memperoleh informasi, yang sesuai dengan pasal 28 Undang-undang Dasar 1945, Memperluas komunikasi, informasi dan sambung rasa, antar sesama wartawan (media cetak dan elektronik) yang bertugas di kota Tomohon.

 

“Mempermudah akses bagi instansi/ organisasi/ masyarakat peduli media, untuk menghubungi wartawan (media cetak dan elektronik), serta Menjadi sebuah kekuatan untuk membantu permasalahan yang terjadi dalam jurnalistik, baik dalam pemberitaan, kegiatan maupun dalam memberikan solusi pada permasalahan tersebut,” tandas wartawan online sulutdaily.com ini. (denny)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *