
MINSEL – Personil gabungan unit piket fungsi Polsek Tenga mengamankan seorang pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan, RL alias Reinal 21 tahun, warga Desa Pakuure Satu Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pada Rabu malam (14/3/18).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami mengamankan tersangka tindak pidana seorang lelaki berinisial RL alias Reinal, 21 tahun, warga Desa Pakuure Satu, atas tindak pidana penganiayaan terhadap korban Max Panambunan, 61 tahun, seorang pensiunan pegawai negeri warga Desa Pakuure Satu,” ungkap Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, tersangka melakukan hal itu terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis pisau sangkur, mengakibatkan korban mengalami luka robek di tangan kanan dan kirinya.
“Tersangka dan barang bukti pisau sangkur telah kami amankan, untuk kasus ini masih akan dilakukan pengembangan terkait dengan motif, kronologis dan modus operandinya,” pungkasnya.
(Hezky)