
MINUT – Kepolisian Resor ( Polres ) Minahasa Utara ( Minut ) sudah melakukan penahanan terhadap enam dari sepuluh pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang terjadi di Desa Lumpias Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara pada 11 Februari lalu dengan korban atas nama Jefri Tewuh.
“Penyelidikan kasus penganiayaan ini berdasarkan laporan korban di Polsek Dimembe tertanggal 11 Februari 2018 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di samping Kantor Balai Desa Lumpias Kecamatan Dimembe Minut,” ujar Kasat Reskrim AKP Ronny Maridjan mewakili Kapolres AKBP Alfaris Pattiwael SIK MH, Selasa (13/3/18).
Lanjut Maridjan ke-10 tersangka penganiayaan tersebut yaitu Reky Rotinsulu (47) warga Desa Lumpias jaga 4, Sony Kalalo (41) warga Desa Lumpias jaga 5, Engel Wagiu (20) warga Desa Lumpias jaga 2, Meyer Langkay (55) warga Desa Lumpias jaga 5, Ridwan Rotinsulu (20) warga Desa Lumpias, Jordan Watugigir (20) warga Desa Lumpias jaga 2.
“Keenam tersangka ini langsung dilakukan penahanan. Sementara empat tersangka lainnya yang belum memenuhi panggilan Polres Minut, masing-masing Maikel Andris, Guntur Ingkiriwang, Frangki Langkay (oknum anggota Polri) dan Rano Rumimpunu. Kami akan melakukan upaya hukum untuk menghadirkan mereka di Polres Minut,” ujar Maridjan.
Dijelaskannya, kronologis singkat kejadian berawal dari Erlangga Tewuh (anak korban) menabrak mobil dari Reky Rotinsulu (pelaku). Tak terima mobilnya ditabrak, pelaku memukul Erlangga.
Melihat kejadian tersebut, adik Erlangga bernama Candra Tewuh balas memukul Reky hingga terjatuh. Jefry Tewuh (korban) yang melihat Reky (pelaku) yang jatuh datang menghampiri pelaku dengan bermaksud untuk mengangkatnya. Namun Reky bersama delapan pelaku lainnya langsung melakukan penganiayaan.
Korban diketahui mengalami kekerasan dengan cara dipukul berkali-kali serta ditabrak dengan motor dari belakang, sehingga korban mengalami luka sobek pada kepala bagian belakang, hidung mengeluarkan darah, luka lecet di badan bagian belakang, lebam pada mata, kepala dan rusuk, serta luka sobek pada bibir.
“Kami pun telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yakni mobil jenis Avanza nomor polisi DB 1702 FF, STNK dan kunci kontak, yang diduga dipakai para pelaku saat menganiaya korban,” tandasnya.
reinold