
MINUT – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara (Minut) di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Alfaris Pattiwael SIK MH dan Wakapolres Kompol Dewa Made Palguna SH SIK melalui Kepolisian Sektor Likupang yang di kepalai Kapolsek Hendrik Rantung berhasil mengamankan penyeludupan 40 karung minuman keras (Miras) jenis cap tikus, Jumat (02/03/18).
Dalam Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) di pelabuhan kapal Fery Munte kecamatan Likupang Barat, di atas KM. Tarusi petugas menemukan minuman keras (miras) jenis cap tikus sebanyak 40 karung.
Masing-masing karung berisi 20 liter, total ada 800 liter dalam mobil Grand Max Station warna putih DB 8094 LB dengan supir bernama Ivan Yakobus (40) alamat Touluaan Mitra.
Kapolres AKBP Alfaris Pattiwael SIK MH melalui Kapolsek Likupang Hendrik Rantung membenarkan terjadi penyeludupan barang jenis miras tersebut.
Menurut Kapolres miras tersebut diambil dari Desa Tombatu untuk dibawa ke Pulau Sanger dan nantinya disana (Sanger) akan di jemput oleh lelaki nama panggilan Hentje. Miras yang di bawa tanpa izin, berhasil ditemukan Kepolisian Sektor Likupang.
“Saat ini barang bukti Miras sudah diamankan di polsek Likupang bersama mobil beserta saksi-saksi yang akan diperiksa dimintai keterangan. Kasus ini masih dalam pengembangan,” ujar Pattiwael.
reinold