MANADO – Jackson Andre William Kumaat menegaskan agar seluruh pengurus Partai dapat terus bekerja seperti biasa tanpa terpengaruh dengan hasil putusan PTUN yang memenangkan gugatan DPP Hanura hasil Munaslub yang menggugat SK Menkumham terkait kepengurusan DPP Hanura dibawah kepemimpinan Ketua Umum Oesman Sapta Odang.
“jangan terpengaruh dengan putusan tersebut, Hasil PTUN itu sangat jelas tidak memenangkan mereka (Kubu Daryatmo) karena hanya meminta untuk mengembalikan Sudding menjadi Sekjen, dan Ketum Oesman Sapta telah mengatakan bahwa hal tersebut tidak bisa terjadi karena SK Menkumham soal struktur yang baru telah dilaksanakan,” ujar Jackson Kumaat.
“Jadi kami meminta agar seluruh jajaran DPD Partai Hanura se Sulawesi Utara bekerja seperti biasa melaksanakan program-program partai,” tegas Jackson Kumaat dalam Rapat Pleno Diperluas yang dilaksanakan Kamis (22/03/2018) di Kantor DPD Hanura Sulut.
Seperti di ketahui PTUN Jakarta telah mengeluarkan Penetapan Penundaan Pelaksanaan Objek Sengketa (SK Menkumham M.HH-01. AH.11.01 Tahun 2018 Tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura Masa Bakti 2015-2020) sampai putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
Ketua Umum DPP Hanura Oesman Sapta Odang telah menegaskan bahwa keputusan sela tersebut tidak berlaku dan sangat yakin bahwa putusan PTUN itu tidak akan mengganggu konsolidasi yang saat ini sedang berjalan sampai ke tingkat ranting.
“Kepada seluruh jajaran Partai Hanura,mulai dari DPP,DPD dan DPC seluruh Indonesia diminta untuk tetap tenang dan tetap menjalankan aktivitas kepartaian ,program kerja partai dan menjaga ketertiban umum,” tegas Ketum DPP Hanura Oesman Sapta Odang.
(Rusdy)