
MINUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan ribuan hak sertifikat tanah kepada masyarakat Minahasa Utara.
Bupati Minahasa Utara Vonny Anneke Panambunan (VAP) menyerahkan secara simbolis 2500 hak sertifikat tanah kepada masyarakat penerima di Pendopo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut), Rabu (31/01/18).
Diketahui, Pemerintah Minahasa Utara sudah menyerahkan sertifikat Tahap I pada 2017 dan Tahap II 2018.

Pada kesempatan itu Bupati Panambunan mengatakan, masyarakat Minut harus memiliki sertifikat tanah yang merupakan tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki. Supaya terhindar dari sengketa.
“Targetnya kesana supaya tidak ada sengketa, supaya seluruh bidang harus tersertifikasi, semuanya diberikan kepada masyarakat,” ujar Bupati Vonnie Anneke Panambunan.
Dalam penyerahan sertifikat tanah tersebut, Bupati Panambunan juga mengijinkan apabila ada yang ingin sertifikat tanahnya dijadikan sebagai agunan untuk pinjaman ke bank. Namun ia berpesan agar pinjaman tersebut digunakan sebagai modal usaha atau investasi.
“Enggak apa-apa, tapi tolong dihitung dulu, tolong dikalkulasi dulu bisa mengangsur nggak kalau kita pinjam ke bank. Dipakai untuk apa juga harus jelas harus dipakai untuk investasi, usaha dipakai untuk modal usaha jangan dipakai untuk yang lain-lain,” imbau Panambunan.
“Target untuk 2018 Panambunan menghimbau kepada Lurah/Hukum Tua agar memperhatikan dalam pengurusan sertifikat agar supaya tidak timbul perselisihan antara masyarakat, agar supaya tercipta kerukunan warga,” ujar bupati pilihan masyarakat Minut ini.
Turut hadir dan Ikut menyerahkan sertifikat Kapolres Minahasa Utara AKBP Alfaris Pattiwael SIK MH Kajari Minut dan Kepala Pengadilan Negeri Minut.
reinold