Jimmy Eman Walikota Pertama di Sulut Yang Sudah Melaporkan Pajak Tahunan

Tomohon718 Dilihat
Pajak Tahunan
Wali Kota Jimmy Feidie Eman SE Ak bersama Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan usai pengisian SPT tahunan di Kantor Pelayanan Pajak Manado (foto: humas)

 

 

TOMOHON – Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak merupakan Walikota pertama di Sulawesi Utara yang telah melaporkan pajak tahunan. Hal tersebut terungkap saat  Wali Kota Jimmy Feidie Eman SE Ak bersama Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan menghadiri pengisian SPT tahunan di Kantor Pelayanan Pajak Manado, Senin(26/2/18).

 

Untuk pelaporan tahun  berjalan ini Walikota dan Wakil Walikota melakukan pelaporan secara online melalui aplikasi e-filing yang bisa langsung di akses lewat handphone.

 

Eman mengatakan ini merupakan kewajiban sebagai masyarakat untuk pelaporan pajak tahunan. Pada minggu yang akan datang petugas pajak Manado akan bersama-sama dengan pemerintah Kota Tomohon akan melaksanakan sosialisasi pengisian SPT untuk masyarakat Kota Tomohon dan kita akan mengisi secara bersama.

 

“Ini merupakan kesempatan yang langkah, nantinya akan mempermudah dalam proses pelaporan karena petugas langsung yang akan turun lapangan,” jelas Eman.

 

Diketahui Surat Pemberitahuan (SPT) adalah laporan pajak yang dilaporkan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen). Semua pajak diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008.

 

Tampak hadir Kakanwil DJP Sulutenggo Malut Ibu Agustin Vita Avantin, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Manado Bapak Denny Makasanti, Kabag Umum Kanwil DJP Sulutenggo Malut Bapak Gatot Sulandoko, Kabid DP3 Kakanwil DJP Sulutenggo Malut Bapak Devianus Polii.

 

(denny)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *