
Manado – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengadakan hearing bersama Balai Sungai Wilayah Sulut, Rapat dipimpin langsung oleh ketua Komisi III Adriana Dondokambey dan didampingi oleh anggota Felly Runtuwene, Eddyson Masengi, Dicky Makaganasa, Yongkie Limen, Juddi Moniaga dan Bart Senduk serta jajaran Balai Sungai, Rabu (24/01/18).
Hearing tersebut terkait kendala pembebasan lahan mega Proyek APBN yang terjadi di pembangunan bendungan Kuil Kawangkoan.
Kepala Balai Sungai wilayah Sulut Djidon Wangania mengatakan pembebasan lahan mengalami masalah karena banyak tanah yang terkait sengketa tidak di bayar dan saat ini pun, ada tujuh bidang tanah yang berurusan dengan pengadilan.
“Kami berharap bisa segera tuntas. Tapi jika masih terus berurusan dengan pengadilan, kami akan memberlakukan sistem konsinyasi dimana harga lahan yang telah ditetapkan apraisal, uangnya kami titip di pengadilan. Nanti kalau kasusnya tuntas bisa berurusan dengan pengadilan,” tutur Djidon.
Selain itu Djidon mengtakan banyak penetapan harga tanah dari apraisal tidak cocok dengan harga diinginkan oleh pemilik lahan.dan untuk perkembangan pembebasan lahan masih sementara berjalan
“Ada lahan yang sudah ditetapkan harga oleh apraisal tapi tidak diterima oleh pemilik lahan sehingga menghambat pembebasan lahan. Dari 306 hektar yang terbayar sudah mencapai 134 hektar. Yang terakhir dibayarkan Rp 53 miliar, jadi tersisa sekitar Rp 130-an miliar,” tandas Djidon
Bendungan Kuil Kawangkoan ini, beber Djidon dikerjakan dalam dua paket. Yang pertama progress fisiknya sudah mencapai 16,9 persen, dan paket yang kedua mencapai 14,75 persen.
“Untuk dana yang tersedia tahun 2018 ini, paket pertama pagunya sebesar Rp 101 miliar, paket kedua Rp 124,316 miliar. Totalnya kurang lebih Rp 225 miliar,” tandasnya.
(ika)