Inilah Pandangan Umum 4 Fraksi Terhadap Ranperda APBD 2018 Pemkot Tomohon

Legislatif, Tomohon157 Dilihat
Foto: humas DPRD Tomohon

TOMOHON – Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon  Caroll J.A.Senduk,SH didampingi  Wakil Ketua Youddy Moningka,SIP memimpin rapat paripurna dalam rangka pemandangan umum fraksi fraksi terhadap Rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD TA 2018 Kota Tomohon, Selasan (7/11/17) di ruang rapat kantor DPRD Tomohon.

Dalam rapat tersebut fraksi-fraksi menyampaikan pemandangan umum .dan semua fraksi menyetujui dan menerima Ranperda tentang APBD TA 2018 yang diajukan Pemerintah Kota Tomohon dengan beberapa catatan antara lain:

Diantaranya dari Fraksi Partai Golkar yang menyampaikan, mengantisipasi surat edaran  mendagri  nomor 905/4723/SJ salah satunya poin pemanfaatn DAK untuk tahun 2017 supaya mempercepat penyelesaian kegiatan pada masing masing bidang DAK dengan berpedoman pada juknis yang telah ditetapkan oleh kementrian teknis terkait. sumber aumber PAD dari semua sektor agar dimaksimalkan

Sementara itu dari Fraksi PDIP, perencanaan APBD tahun 2018 memiliki acuan pedoman penyusunan dalam Permendagri  no 33 Tahun 2017,yang mengamanatkan agar APBD Kabupaten/Kota disinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat dalam rangka implementasi pembangunan nasional untuk memenuhi nawa cita dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyatakat.termasuk daerah kita kota Tomohon pada kesemptan itu fraksi memberi apresiasi atas Ranperda APBD Tahun 2018 yang sudah memberikan anggaran 20 % untuk pendidikan dan 10% untuk bidang kesehatan.

Lain hal dengan Fraksi Partai Demokrat:yang menyampaikan pemerintah kota agar mempertimbangkan kenaikan angka RAPBD 2018 minimum 10 % dibandingkan tahin 2017 sebagaimana dilakukan tahun tahun sebelumnya, dan mengenai jumlah penduduk kota Tomohon agar pemerintah dapat mensinkronisasikan dengan data dari ditjen dukcapil.pemerintah perlu melakukan penyesuain angka angka yang ada untuk kepentingan  dan kaitan dengan jumlah penduduk seperti jumalh penduduk miskin,BPJS,pendapatan per kapita,inflasi dan lain lain yang dapat memperngaruhi angka angka dalam penyusunan APBD.

Fraksi Partai Gerindra menyampaikan penyusunan APBD harus  sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, penyusunannya harus memenuhi prinsip tertib dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,efisien,,ekonomis,efektif,bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan,kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. (denny)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *