
SURAT Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) Daerah Pilihan Bitung-Minut, Denny Sumolang, utusan dari PKPI Minut-Bitung yang dari utusan Partai PKPI. Resmi di keluarkan Oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) lewat SK Nomor 161.71- 7640 tahun 2017 tertanggal 29/08/2017, yang di tandatangani oleh Tjahjo Kumolo.
Dengan dikeluarkannya SK PAW tersebut, keinginan anggota DPRD Sulut periode 2014-2019 Denny Harry Sumolang nama lengkapnya, akhirnya terwujud.
Diketahui, SK Kemendagri tersebut diproses sebagai tindaklanjut SK DPRD Sulut nomor 160/DPRD/466.1/2017 tertanggal 21 juni 2017 yang diperkuat lewat SK gubernur 160/2088/Sekr.Ro.pem tertanggal 28 juli 2017.SK PAW dari Kemendagri tersebut harusnya dijalankan sesuai dengan tanggal SK dikeluarkan.
Sekertaris DPRD Sulut Bartolomeus Manonutu mengatakan, proses PAW tersebut akan segera dimasukan ke Kemendagri pada Kamis (19/10/2017).
“Besok saya sendiri yang mengurus kelengkapan berkasnya ke jakarta,” kata Manonutu.
menanggapi keluarnya SK pemeberhentian dari Kemendagri, Anggota DPRD Sulut Denny Sumolang merasa bersyukur proses PAW telah berproses sesuai aturan yang berlaku.
“Puji Tuhan, Alhamdulillah, akhirnya keluar juga SK PAW saya. Saya sempat bertanya-tanya, kenapa SK PAW saya ini keluar lama sekali,” tutur sumolang.
Sumolang juga mengatakan, untuk pemberhentiannya, merupakan bagian dari dukungan moril pada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sekarang sedang berada dalam penjara. Sumolang juga sempat menyentil terkait mentor politiknya Hanny Sondakh, yang sudah berpulang.
“Saya akui kursi wakil rakyat yang saya duduki sejak 2014 lalu, bukan murni dari hasil capaian suara yang saya miliki pada helatan Pemilihan Legislatif Tahun 2014 lalu,”pungkas sumolang.
(Ika)