
Minut-Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael SIK MH, Kasat Reskrim Polres Minut AKP Ronny Maridjan dan Kapolsek Kauditan AKP Hilman Muthalib, mengadakan Press Release Pengungkapan kasus pencurian Indomaret yang digelar di kantor Polsek Kauditan pada Senin, 10/09/2017.
Tersangka 3 orang, Christian Lumempow (27) warga Ranowulu Bitung, Rivo Tawas (25) warga Tumpaan, Randi Wawolumaya (buron) warga Girian Atas Kota Bitung.
Ketiganya aktor intelektual pelaku tindak pencurian dengan pemberatan.
Laporan Polisi (LP) terakhir nomor: 341/IX/2017 dari Polres Minsel tanggal 10 September 2017
Kronologi, Sabtu (09/09/2017) mereka berkawan bersama-sama bermufakatan melakukan pencurian. Dengan menyewa mobil Xenia DB 4906 CF mereka bepergian dari Manado, rencana awal ke Tondano Minahasa tapi karena tidak memungkinkan, mereka menuju daerah Tumpaan Minsel.
Sekitar pukul 03.30 WITA dini hari melakukan aksi di Indomaret Tumpaan.
Ketiganya membagi tugas, yang membawa kendaraan adalah Rivo, yang melaksanakan pembongkaran dan pencurian Randi dan Christian. Mereka beraksi di Indomaret di Tumpaan.
Dari aksi tanggal 9, akhirnya ditemukan Senin (11/09/2017) dini hari sekitar jam 04.00 WITA di Desa Kema.
Sejak mencuri tanggal 9 dan sebelum ditangkap tanggal 11, mereka berkeliaran di Minut. Mereka menjual hasil pencurian.
Kronologi penamgkapan, pada Senin (11/09/2017), mereka menkonsumsi miras di pantai Kema, ada warga Kema curiga. Ada 6 orang pesta miras (3 pelaku ditambah 3 teman wanita) dan kemudian warga melapor ke Polsek Kauditan lalu Tim Resmob Kauditan melaksanakan penyelidikan awal dan mendatangi mobil tempat mereka singgah lalu digeledah mobil dan ditemukan barang bukti (babuk).
Tersangka Randi Wawolumaya kabur.
Babuk yang ditemukan 18 slof rokok ditambah 54 bungkus rokok berbagai merk, 4 botol besar penyegar mulur, 6 botol sabun mandi, 6 botol parfum, 2 handphone, uang tunai Rp.1.472.000, mobil xenia warna putih 4906 CF, gunting dan besi.
Modus operandi digunakan, menggunakan mobil menuju lokasi TKP, memanjat naik ke plafon dan merusak plafon minimarket dengan menggunakan gunting dan masuk mengambil barang-barang.
Kerugian diperkirakan Rp40 juta.
Terhadap para tersangka dikenakan aturan pidana pencurian dan pemberatan pasal 363 KUH Pidana ancaman ukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kejadian ini akan dilimpahkan ke Polres Minsel. Namun pihak Polres Minut juga akan mengembangkan kasus ini, kalau-kalau ada sindikat lainnya.
Tersangka Christian adalah residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di Bitung.
Pengakuan Chriatian, mereka sudah menjual babuk dan mendapat uang Rp.2,4 juta. Mereka mencuri karena akan beli tiket pesawat untuk tersangka Randi yang akan berangkat ke Jayapura.
Julia, salah satu perempuan yang ikut diciduk, mengatakan hasil babuk dijual di sejumlah warung di Likupang.
Ketiga perempuan mengaku bukan kekasih/pacar para pelaku, melainkan hanya teman. Mereka tidak tahu kalo barang-barang itu hasil curian.
reinold