TOMOHON – DPRD Kota Tomohon dipimpin Ketua DPRD Ir Miky JL Wenur melaksanakan Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian laporan Pansus dan pendapat akhir walikota terhadap rancangan peraturan daerah inisiatif tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Tomohon.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Erens Kereh,Amkl dalam laporan yang dibacakan oleh anggota DPRD Dortje Mandagi mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini disusun berdasarkan amanat PP no 18 thn 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
“Diharapkan dengan dilaksanakannya Perda ini akan disertai dengan peningkatan kinerja dari seluruh anggota DPRD, sehingga program pemerintahan ,pembangunan dan kemasyarakatan dapat berjalan dengan baik untuk mempercepat peningkatan kualitas kesejahteraan masyarakat,” harap Mandagi.
Sementaa itu Ketua DPRD Ir Miky Junita Linda Wenur berharap dengan diterima dan ditetapkannya ranperda hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Tomohon ini maka pelaksanaan penerapannya benar benar efektif sehingga apa yang menjadi tujuan utama dan esensi dari peraturan ini akan tercapai.
“Saya juga menghimbau agar Pemkot Tomohon melalui bagian hukum agar segera menindaklanjuti dengan Peraturan walikota (Perwako),” ujar Wenur.
Dalam paripurna ini juga ditetapkan keputusan DPRD Kota Tomohon tentang perubahan atas keputusan DPRD Nomor 1 Tahun 2017 tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah,dimana terdapat 2 ranperda inisiatif yaitu
- Ranperda inisiatif tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh
- Ranperda inisiatif tentang tatacara pembentukan Peraturan daerah Kota Tomohon
Dalam memimpin rapat ini Ketua DPRD Ir Miky JL Wenur didampingi oleh para wakil ketua Caroll Senduk,SH dan Youddy Moningka,SIP dan dihadiri oleh Wali Kota Tomohon Jimmy F.Eman, SE.Ak, forum komunikasi pimpinan daerah serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (denny)