MINSEL– Laporan adanya dugaan penyalagunaan Dana Desa (Dandes), yang dilakukan oleh sejumlah oknum Hukum Tua di Minahasa Selatan (Minsel), diseriusi oleh Kepolisian Resor (Polres) Minsel.
Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana SH SIK MSi mengatakan, nama-nama oknum Hukum Tua berdasarkan laporan masyarakat, yang diduga menyalagunakan Dandes sudah dikantongi dan sudah masuk daftar Polres Minsel.
” Untuk laporan yang masuk terkait penyalagunaan Dandes, itu sudah ada beberapa nama Hukum Tua yang masuk dalam daftar kami,” terang Kapolres saat diwawancarai speednews-manado.com, Rabu (30/08/17) usai mengikuti sidang paripurna di gedung DPRD Kabupaten Minsel.
Lanjut Kapolres, saat ini pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti (Babuk).
” Kita tunggu saja,saat ini masih dalam tahapan penyelidikan, setelah itu gelar perkara,” tandas Kapolres Arya Perdana.
(Hesky)